Sumaryanto Diringkus Karena Simpan Puluhan Gram Narkoba Di Rumah

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh harian lepas bernama Sumaryanto alias Anto (47) dibekuk karena menyimpan narkoba, Selasa (24/9/ 2019) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku digerebek di rumah Jalan Belitung Darat Gang Abadi RT 17 No 26 Kelurahan Belitung Darat Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dari rumah Anto ini ditemukan lima paket Sabu dengan berat total 15,07 Gram, 12 butir tablet Ektasi warna biru bentuk huruf B dengan berat total 3,98 Gram. Kemudian setengah butir tablet ektasi warna biru bentuk huruf B dengan berat 0,16 Gram atau berat total 4,14 Gram dan satu Ponsel merk Nokia warna putih hitam.

Pelaku yang juga tinggal di Jalan PHM Noor Baruh Batuah RT 69 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat itu kemudian digelandang ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, Kamis (26/9/2019) mengatakan,
untuk barang bukti berupa tiga paket Sabu dan 10 butir tablet ektasi ditemukan di dalam kaleng berada di belakang rumah.

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan lagi dua paket Sabu serta 2,1/5 butir tablet ektasi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

“Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman mininal lima tahun penjara,”pungkasnya.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment