Sulaiman N Sembiring : Mari Kita Saling Uji Alat Bukti di Sidang Bawaslu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kesiapan Tim Paslon 02 Ibnu Sina dan Arifin Noor dalam menghadapi gugatan Paslon Nomor 04 Hj Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir Lc di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin ditanggapi oleh Tim Hukum AnandaMu dibawah naungan Tim Hukum dari kantor Hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji dan Associates (WSA).

Mewakili Tim Hukum AnandaMu, Sulaiman N. Sembiring mengatakan, pihaknya mengaku siap saling uji alat bukti terkait laporan pelanggaran berat dan sistematis yang dilakukan oleh Tim Paslon 02 Ibnu Sina dan Arifin Noor dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin Tahun 2020 lalu di Sidang Bawaslu nantinya.

“Kami optimis dalil-dalil yang Tim Hukum AnandaMu sampaikan sudah sesuai dengan bukti-bukti riil dan akan didukung dengan pernyataan para saksi yang mengetahui persis kejadian sebenarnya di lapangan,” ujarnya, Jumat (15/1/2021).

Dirinya pun juga meyakini sebagai lembaga yang memastikan penyelenggaran Pilkada Kota Banjarmasin yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur, adil), Bawaslu Kota Banjarmasin akan membaca bukti-bukti dengan cermat, lengkap dan komprehensif serta mendengar keterangan saksi-saksi dan akan melihat kaitannya antara satu sama lain.

“Karena itu mari kita tunggu hasil sidang Bawaslu Kota Banjarmasin. Kami berharap pemeriksaan berjalan obyektif dan professional,” ungkap adik kandung dari Tifatul Sembiring itu.

Baginya momentum seperti ini akan sangat penting, dimana Bawaslu Kota Banjarmasin memiliki peran signifikan untuk mencatatkan dalam sejarah, karena mampu menunjukkan institusinya dapat berdiri kukuh sebagai penjaga demokrasi dan pemilihan yang jujur dan adil.

“Sekali lagi kami percaya sepenuhnya kepada para Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin,” tambahnya.

Kemudian menanggapi penjelasan kuasa hukum Ibnu Sina dan Arifin Noor, dirinya hanya mengingatkan bahwa Putusan Bawaslu itu ada aturannya di dalam peraturan Perundang-undangan, yakni harus diputuskan dalam waktu 5 hari sejak diregister.

“Jadi putusannya tidak benar masih lama sebagaimana yang mereka sampaikan,” imbuhnya.

Penulis: Afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment