Sudah Miliki Legalitas, RS Sultan Suriansyah Tunggu Langkah BKD

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Menyusul terbitnya Peraturan Walikota tentang organisasi kelembagaan rumah sakit (RS). Keberadaan RS Sultan Suriansyah akhirnya memiliki badan hukum yang kuat soal legalitas kelembagaan.

Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Lukman Hakim, adanya legalitas tersebut saat ini tinggal pengisian struktur organisasi rumah sakit itu sendiri.

Adapun pejabat struktural yang mengisi Direktur RS Sultan Suriansyah nanti ASN berpangkat eselon lll A. Sementara Eselon lll B nya untuk mengisi tiga jabatan direksi bidang. Selanjutnya pejabat Eselon IV menduduki di 14 seksi.

“Untuk tenaga profesi kesehatannya diperlukan 140 orang. Keseluruhan awak RS itu tinggal menunggu tindak lanjut Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarmasin,” bebernya di Balaikota Banjarmasin, Selasa (12/3).

Lukman melanjutkan, pejabat rumah sakit dipastikannya sesuai bidangnya seperti kepala bidang keperawatan akan diisi sarjana perawat. Kemudian, bidang pelayanan medik akan diisi dokter di masin-masing bidang medik.

Setiap jabatan strategis diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Hal ini sesuai kebutuhan pemenuhan akreditasi rumah sakit, selain dari percepatan operasional RS Sultan Suriansyah.

Adapun untuk SDM pendukung operasional, Lukman sudah mengklaim cukup dari hasil tes CPNS tahun 2018. Hasilnya ada 140 pelamar CPNS yang lulus, dan akan mendapat SK pada akhir Maret 2019.

“Soal organisasi dan target operasional 24 September mendatang ini kita rapatkan. mudahn target ini sesuai harapan dan fasilitas RS benar bisa dinikmati masyarakat,” tuturnya. paparnya. hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment