Substansi Gugatan H2D tak Berdasar, Golkar Ingatkan ke MK Itu Perselisihan Suara

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kubu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (Paman BirinMU) melalui Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan sebagai partai pengusung menilai substansi gugatan keberatan hasil perselisihan suara pemilihan Gubernur Kalsel yang diajukan paslon nomor urut 02, H Denny Indrayana dan H Difriadi (H2D) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasar dengan mengajukan fakta dan bukti.

“Fakta dan bukti yang diajukan bukanlah kewenangan MK, tapi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel H Supian HK didampingi Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Korbid PP) DPD Partai Golkar Kalsel H Puar Junaidi kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (29/12/2020).

Supian HK melanjutkan, aturan memang mempersilahkan bagi pasangan calon yang tidak puas terhadap hasil perhitungan suara kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan keberatan ke MK, namun nanti yang menentukan ada tidaknya pelanggaran tersebut adalah MK.

“Kewenangan MK hanya memutuskan adanya pelanggaran atau tidak, yang kemudian mengharuskan pemilihan atau perhitungan suara ulang,” jelas Supian HK.

Politisi senior Golkar ini mencermati alat bukti yang disampaikan paslon H2D berupa bakul bertuliskan Paman Birin, kemasan air mineral dan lainnya, dinilai pihaknya itu tidak relevan dengan gugatan keberatan hasil perselisihan suara.

“Bukti yang diajukan itu sudah lewat, kenapa harus diungkit lagi hingga dijadikan bukti, karena alat bukti itu bukan ranah atau kewenangan MK,” sentilnya.

Supian HK pun khawatir hal tersebut menimbulkan konflik dan polemik di masyarakat, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang Pilkada Kalsel.

“Seharusnya jangan mengiring opini masyarakat, karena substansi yang diajukan tidak tepat,” sindirnya.

Senada Korbid PP DPD Partai Golkar Kalsel H Puar Junaidi menegaskan, karena KPU sudah menetapkan pemenang Pilkada Kalsel adalah paslon 01, Sahbirin Noor-Muhidin dan ini merupakan hasil pilihan rakyat yang menginginkan Paman Birin kembali memimpin Kalsel. Namun karena paslon 02 tidak puas, jadi dipersilahkan mengajukan gugatan ke MK, tapi kami ingatkan kembali ke paslon H2D, gugat ke MK itu hanya penanganan perselisihan hasil perhitungan suara.

“Kenyataannya paslon Paman BirinMU ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Kalsel 2020. Dipersilahkan melayangkan gugatan ke MK jika tidak puas. Ini sudah dilakukan paslon nomor urut 02,” kata Puar Junaidi.

Namun Puar mengingatkan paslon H2D dalam mengajukan gugatannya ke MK itu hendaknya gugatan hanya pada penanganan perselisihan hasil perhitungan suara yang menjadi kewenangan MK.

“Mengajukan gugatan jangan mengada-ada, karena masyarakat Kalsel memang menginginkan Paman Birin. Itulah kenyataannya,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan paslon H2D bahwa ada prestasi Paman Birin selama memimpin banua ini yang cukup membanggakan dan sederet prestasi serta penghargaan di segala bidang, yang diakui pemerintah pusat dan instansi terkait lainnya.

“Selama lima tahun terakhir bahkan Kalsel memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” tambah Puar Junaidi.

Disamping itu Puar menyampaikan bahwa DPP Partai Golkar juga menyiapkan sebanyak 77 lembaga hukum untuk menghadapi gugatan pilkada, meski pun gugatan ke MK itu ditujukan kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Langkah itu lanjut Puar, karena Golkar sebagai partai pengusung, tentunya mempersiapkan membantu KPU kalau kita nanti dibutuhkan dan Golkar sudah siap untuk itu.

“DPP Partai Golkar telah  menyiapkan 77 lembaga hukum yang akan membantu KPU bila nanti dibutuhkan diseluruh Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment