Stranas KPK Ajak Masyarakat Kalsel Cegah Korupsi dengan Mengawal Penggunaan APBD

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak agar masyarakat dapat mencegah potensi korupsi di Kalsel, Kamis (13/9/2019) malam. Caranya melalui analisa pada sektor pengadaan barang dan jasa di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Seperti diketahui APBD Kalsel 2018 sebesar Rp6,5 triliun itu dapat dipantau melalui website Tepra dan ada update tiap tahun. Kenapa pengadaan barang dan jasa paling disoroti, lantaran untuk dana birokrasi jauh lebih besar dibanding pelayanan publik.

“Dari angka yang ada APBD Kalsel lebih banyak digunakan untuk kepentingan birokrasi, daripada untuk masyarakat,” sebut Tenaga Ahli Stranas KPK Hayidrali, di Shaza Café Resto Jalan S Parman Banjarmasin. Dalam diskusi santai itu KPK mengundang para insan pers di Kalsel dan mahasiswa serta LSM maupun praktisi hukum.
Karenanya ia menilai sekitar 40-50 persennya akan rawan terjadi tindak pidana korupsi. “Potensi korupsi bahkan bisa mencapai 80 persen,”ingat Hayidrali. Sebab kerawanan dapat terjadi dari perencanaan penganggaran hingga pembahasan anggaran di lembaga DPRD.

“Di situ paketnya sudah disusun dan akan memenangkan salah satu tender. Biasanya anggota dewan juga memiliki perusahaan dan akan mengarahkan ke perusahaan mereka,”terangnya. Pendapat lain pengadaan hanya menjadi formalitas, lantaran proyek itu sudah dibagi-bagi. Pemerintah daerah sudah melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang sifatnya mudah, dengan waktu pengadaan sekitar 18 hari lelang selesai. “Sementara prakualifikasi itu hingga 40 hari. Bahkan, ada yang lebih cepat, namun yang menang biasnya sudah disepakati mereka,” ujar Tenaga Ahli Stranas KPK ini.

Dia menilai sistem elektronik lelang saat ini sudah bisa mengurangi pencegahan korupsi, namun demikian terkadang masih saja para kontraktor “bermain”. Walaupun format dan waktu serta sanggahan sudah ada batasnya.

Dalam Diskusi tersebut ditutup dengan mengajak semua peserta sekitar 30 orang untuk menanda tangani di atas kain putih panjang empat meter. Yang isinya Kalsel menolak RUU KPK dan Calon Pimpinan (Capim) Bermasalah.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment