SP III Dilayangkan, Pol PP Siap-Siap Runtuhkan Bangunan

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Satpol PP Kota Banjarmasin sudah melayangkan surat peringatan (SP) lll kepada pemilik bangunan yang kena dampak proyeksi RS Sultan Suriansyah. Pelayangan Surat tersebut sempat tertunda dua kali dan ini baru bisa terealisasi.

Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah, mengatakan, SP lll sudah diserahkan kepada pemilik persil. Artinya, tiga hari setelah surat diserahkan bangunan harus rata dengan tanah.

“Sempat tertunda akhirnya penyampaian SP lll tadi siang kami serahkan kepada 8 pemilik persil. Tiga hari setelah ini bangunan akan kami ratakan apabila tidak digubris,” katanya di Balai Kota Banjarmasin, Senin (12/3).

Herman melanjutkan, tak hanya memberikan SP3, pihaknya pula menyampaikan pengertian bahwa lokasi itu bukan diperuntukkan mendirikan bangunan. Namun untuk fasilitas publik berupa rumah sakit.

Seperti yang sudah diketahui, lokasi delapan persil itu nantinya akan dijadikan sebagai jalan dan parkir. Karena September tahun ini target operasional, maka segala yang berhubungan dengan pembangunan akan diambil alih.

Herman mengakui, seharusnya SP3 diberikan kepada pemilik bangunan pada Jumat (8/3/2019) lalu. Namun karena berbagai pertimbangan serta penyesuaian, makanya SP3 akhirnya dilayangkan hari Senin.

Soal pembongkaran nanti apabila tidak digubris, Satpol PP juga masih perlu melakukan rapat dengan pihak keamanan baik polisi maupun TNI terkait pengamanan saat eksekusi berlangsung. “Ini memang prosedur yang dilakukan. Kami perlu rapat dulu,” imbuhnya.

Kemudian, Hermansyah melanjutkan, ada ratusan personel Satpol PP yang nantinya diturunkan untuk melakukan pembongkaran banguanan. dan

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment