Soal Jamban, Pemko Harus belajar di Pringsewu

by admin
0 comment 2 minutes read
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina berikan plakat kenang-kenangan kepada pimpinan daerah dalam Advocacy Horizontal Learning (AHL) yang digelar oleh Aliansi Kabupaten dan Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) di Hotel Best Western, Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin, Kamis (22/11). (hamdani/brt)

Banjarmasin, BARITO – Pemko Banjarmasin harus belajar dari Kabupaten Pringsewu, Lampung dalam hal pementasan jamban yang berada di bantaran sungai.  Seperti apa yang dikatakan Bupati Pring Sewu, Sujadi Saddad, dalam pertemuan Advocacy Horizontal Learning (AHL) yang digelar oleh Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) di Hotel Best Western, Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin, Kamis (22/11). Keberhasilan Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung, dalam hal Jamban ini.

Itu dilakukan dari giat pensosialisasian yang dimulai 2014 lalu, tentang penggunaan jamban apung untuk dihentikan agar berubah menggunakan jamban darat dan masyarakat dialihkan membuang kotoran disana.

“Dimulai sosialisasi di tahun 2014 hingga 2017, kami akhirnya berhasil mengentaskan jamban dan 100 persen masyarakat di Pringsewu beralih ke jamban darat,” tuturnya.

Ia melanjutkan, untuk mengedukasi masyarakat tidak bisa secara langsung, perlu waktu yang sangat panjang dan perlu melakukan pendekatan-pendekatan terhadap masyarakat. Masyarakat dimulai diberikan pengertian dengan pembelajaran budaya dan agama sehingga masyarakat sadar akan bahaya buang air di jamban apung bisa menyebabkan penyakit tersendiri untuk mereka, dan itu dilakukan terus menerus hingga akhirnya mencapai target yang diingkan.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan, apa yang didapat dalam pertemuan itu merupakan bagian program kerja AKKOPSI pusat tentang pengelolaan sampah di sungai dan pesisir yang di ikuti oleh 78 Kabupaten dan 30 Kota se Indonesia.

Soal pementasan jamban dan pengelolaan limbah lainnya, ini menjadi pembelajaran pertemuan hari ini. Selain itu, terkait dengan peraturan walikota no 18 tahun 2016 tentang larangan penggunaan kantong plastik di retail modern di Banjarmasin, kemudian tentang peraturan pelabuhan di Kota Bitung tentang larangan membuang sampah ke sungai, menjadi pembelajaran bersama dalam hal mengisi kekurangan di sektor pembangunan deaerah khususnya sampah dan sanitasi.

“Pembelajaran kita bersama hari ini adalah mencakup pengelolaan sampah termasuk sanitasi serta dengan kabupaten lain yakni Kabupaten Pring Sewu yang menerapkan pembebasan Jamban Apung di sungai,” katanya.

Direktur Eksekutif Sekretariat Nasional AKKOPSI, Josrizal Zain mengharapkan jangan ada lagi orang membuang sampah dan limbah disungai. Setelah pertemuan ini ada deklarasi komitmen bersama dari para bupati dan walikota untuk membuat larangan membuang sampah dan limbah di sungai. dan

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment