SIUP MB Dipastikan Tidak Diterbitkan Lagi Di Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Perizinan usaha minuman beralkohol (minol) yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin dipastikan sudah tidak ada yang memilikinya lagi. Lantas izin apa yang digunakan saat ini, perihal masih ada praktek penjualan minol baik itu diperhotelan, pub dan cafe.

Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Muryanta, menyatakan perizinan SIUP MB sekarang hanya berujuk pada layanan Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SIUP MB yang pernah dimiliki oleh hotel-hotel berbintang 4 dan 5 hingga sekarang tidak ada yang mengajukan perpanjangan izin ke OSS.

Namun, lanjut Muryanta penjualan minol yang kadar alkoholnya dibawah 5 persen diperbolehkan dijual di cafe maupun di minimarket. Itu sudah diatur dalam Permendagri.

Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia.

“Hingga saat ini pengusaha yang pernah memiliki SIUB MB tidak membuat perizianan ke OSS. Nah di OSS itu harus melampirkan akte perdagangan, karena akte yang dulu tidak berlaku,” tuturnya.

Ditanya legal atau tidak kah pengusaha yang belum memiliki iizin di OSS tersebut. Mantan kadis Drainase dan Sungai Ini menjawab ilegal. Namun dalam hal ini wewenangnya Satpol PP dalam hal penindakan.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin, Dani Matera mengaku sudah berulang kali melakukan penertiban dan banyak menemukan barang bukti. Namun, sidak yang dilakukan pihaknya cenderung terkait jam operasional.

“Misalnya di Cafe Peluga, kami pernah mengamankan minol disana dan tempat lainnya,” tuturnya.

Kalau terkait perizinan, Dani memastikan di Banjarmasin tidak ada lagi tempat usaha yang memiliki SIUB MB, karena Pemko tidak memperpanjang lagi.

“Kalau tidak salah dua tahun tidak ada lagi tempat usaha SIUB MB nya diperpanjang. Kalau pun ada mereka bisa saja memiliki izin dari pusat tapi minol yang kadar alkoholnya dibawah 5 persen,” katanya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment