Simpan Sabu 47, 2 Gram, Warga HKSN Banjarnasin Ini Diciduk Subdit2 Ditresnarkoba  Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,. BARITO  – TANPA pandang bulu baik jaringan Internasional hingga kelas teri, tekad bumi hangus peredaran narkoba terus dipancangkan Subdit2  Direktorat Ditresnarkoba Polda Kalsel. Kali ini giliran   SI (48) dibekuk jajaran Subdit2 Ditresnarkoba Polda Kalsel atas kepemilikan sabu seberat 47,25 gram.

SI dibekuk polisi di rumahnya, Jalan HKSN  Komplek Dasa Maya 1 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (26/11) sore.

Dari hasil penggeledahan,  polisi menemukan 13 paket sabu dengan 47,25 gram yang disimpan pelaku dalam saku celananya.

“Ditemukan satu paket di saku celana belakang samping kiri dan 12 paket kecil di kantong depan samping kanan,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Iwan Eka Putra melalui Kasubdit II, AKBP Ugeng Sudia Permana, Jumat (27/11).

Dari hasil keterangan yang diperoleh, barang haram tersebut diperoleh SI dari salah seorang berinisial R yang saat ini sedang diburu polisi.

“Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata pamen yang bersama jajarannya dan Satgassus Merah Putih Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 300 kg  sabu jaringan Internasional dari Kaltara

Selain puluhan gram sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa, uang tunai Rp1 juta, satu smartphone, dan satu bungkus kotak rokok yang diduga guna menyimpan barang haram tersebut.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment