Simpan Sabu 1,97 Gram di Selangkangan, Arbain Diciduk Polisi

by admin
0 comment 1 minutes read

PELAKU SABU-Arbain simpan sabu di selangkangannya saat digrebek di rumah Jalan Kuripan Gang Mulia, Sabtu (9/3/2019). (foto:ist)

Banjarmasin,BARITO – Seorang pengangguran bernama Arbain alias Abin diciduk polisi di kamar rumahnya Jalan Kuripan Gang Mulia RT 03 RW 01 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu, (9/3/2019). Setelah digeledah, dari selangkangan pelaku ditemukan Sabu satu paket kecil berat 1,97 Gram.

Selain barang bukti (barbuk) sabu itu, juga disita satu timbangan digital.Kemudian satu ponsel merek Oppo warna hitam yang berisikan pesanan sabu sabu.

Takhanya itu uang sebesar Rp 4, 5 Juta dan satu bundel plastik klip juga disita anggota Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timuryono.

Ditangkapnya pemilik sabu itu pada waktu polisi mendapat informasi dari masyarakat, di rumahnya sering terjadi transaksi jual beli Nakotika jenis sabu sabu. Atas dasar informasi tersebut anggota buser polsek Banjarmasin Timur dipimpin kanit res melakukan penggeledahan di TKP tersebut.

Pada saat itu polisi mendapati pelaku sedang berada di dalam kamar, kemudian buser melakukan penggeledahan di badan dan ditemukan satu kotak kecil warna hitam yang berisikan satu plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu.

Sabu itu di dalam celana, pelaku, tepatnya di bagian selangkangan. Kemudian polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan barbuk lainnya.

Pelaku mengakui barbuk itu adalah miliknya sendiri. Selanjutnya Abin berikut barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Timur, untuk proses lebih lanjut

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah mengatakan, saat dibekuk pelaku tidak melawan.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun,”tegas Uski didampingi Timuryoni.
Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment