Simpan Pistol Rakitan dan Sabu 0,29 Gram Lukman Warga Bajuin Diciduk Polisi

by admin
0 comment 1 minutes read

Pelaihari,BARITO – Lukman (44) warga Soepirman Rt 02/01 Desa Kunyit Kecamatan Bajuin yang bekerja sebagai seorang wakar (penjaga malam) di perusahaan batu gunung di Desa Martadah Kecamatan Tambang Ulang, harus berurusan dengan polisi. Karena memiliki senjata api rakitan jenis pistol pendek berisi 6 peluru (revolver) berikut dengan 3 butir pelurunya dan salah satu peluru berbentuk moncong tajam tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

“Tersangka Lukman, mengaku pistol itu didapatkannya ketika bekerja di tambang emas di Desa Pemalongan Kecamatan Bajuin. Pistol beserta pelurunya itu ditemukannya di areal bekas tumpukan barang bekas orang dalam sebuah ember,” kata Lukman, ketika diinterogasi bersama wartawan, Jumat (21/12).

Kata Lukman, pistol rakitan tersebut belum digunakan atau di tembakkan, dan karena dirinya bekerja di perusahaan pistol rakitan untuk jaga diri.  “Kami menyimpan pistol ini sejak tahun 1992,” katanya.

Sementara Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan mengatakan, tersangka di kenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Narkotika.

“Sabu yang di temukan saat itu di campnya seberat 0,29 gram dan peralatan hisabnya, serta timbangan digital, merek CHQ, uang tunai Rp 3.150.000, pistol memang belum di tembakkan, hanya untuk menakut-nakuti,”kata Kapolres.

Terungkapnya kepemilikan senjata rakitan pada awal bulan Desember lalu sekitar pukul 21:15 wita, saat petugas dari Polsek Tambang Ulang melakukan Kagiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di pimpin Kapolsek Tambang Ulang Iptu Syarwani Pasha,SH di Jalan Desa Martadah. Pistol yang di simpan dalam saku celana sebelah kiri, di temukan pula 1 pisau belati yang di selipkan di pinggang sebelah kiri.baz

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment