Simpan Enam Paket Sabu, Penjual Parfum Masuk Sel 

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO  – Seorang penjual parfum bernama Alvianoor alias Andi (28) dibekuk polisi, Selasa (14/12020) malam sekitar 23.00 Wita. Dia diciduk di rumahnya Jalan Laksana Intan Gang Gembira RT 019 kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari rumahnya ditemukan enam paket narkotika jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya 0,35 Gram. Selain barang haram itu juga, disita satu kaleng permen Mentos.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim AKP Ganef Brigandono mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh pihaknya. “Saat kita bekuk hingga ditemukan barang bukti tersebut,”sebutnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsekta Banjarmasin Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

“Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2019 Tentang Natkotika minimal empat tahun penjara,”pungkas Ganef.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment