Simpan Belasan Paket Sabu Tiga Buruh Dicokok Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sekali dayung, dua pulau terlampaui  demikian peribahasa yang menggambarkan gerak cepat jajaran Subdit 1Ditresnarkoba Polda Kalsel saat meringkus sekaligus tiga buruh yang terlibat  peredaran sabu.

Ketiga pengedar  yakni   A. Ardiansyah (46) alias Anang dan Fajar Rahmatulah alias Fajar  (22) keduanya  warga Jalan  Tembus Mantuil  KelurahanBasirih Selatan  Kota Banjarmasin dan Muhammad Pihani alias Amat (48) warga   Desa Podok  Podok Kecamatan . Aluh-Aluh Kabupaten Banjar .

Ketiga pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini  diringkus petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel satu persatu Senin (14/12/2020) sekitar pukul  19.30 wita,.

Dari penangkapan ketiganya anggota Subdit 1 yang dikomando Kasubdit 1 AKBP Matsari HS  berhasil menyita 17 paket sabu dengan berat total sekitar lebih kurang 7 gram .

Menurut Direktur Ditresnarkoba Narkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra  melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS ,  setelah mendengar informasi kegiatan  peredaran sabu yang diduga ketiga tersangka jajarannya langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian  bergerak ke kediaman Anang yang  saat itu bersama  Fajar.

Ketika dilakukan penggeledahan petugas menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,81 gram (bersih 1,15 gram) dari Anang. Petugas juga   menyita 1  paket shabu dengan berat kotor 0,33 gram (bersih 0,14 gram) dari Fajar yang satu kampung dengan Anang namun beda RT itu.

“Tak lama kemudian muncul  Amat   untuk mengantar 1 paket sabu dengan berat kotor 2,64 gram (bersih 2,39 gram) milik Anang . Anggota kami  pun tak buang waktu langsung meringkusnya ” ujar Matsari kepada Barito Post, Rabu (16/12/2020) malam .

Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut. Termasuk barang bukti lainnya  ponsel milik ketiga tersangka , dompet , timbangan digital, dua bendel klip plastik dan kotak rokok. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis/Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment