Sidang Syafaruddin Terdakwa Bansos Bakal Kembali Digelar

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sempat tertunda beberapa tahun perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kalsel 2010 yang merugikan negara Rp27.5 miliar dengan salah satu terdakwanya Safaruddin bakal kembali digelar.
Diketahui, akibat stroke yang dialami terdakwa,, majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, sidang Safaruddin terakhir digelar 7 Mei 2015, ditunda hingga kondisinya membaik.

Dan setelah beberapa tahun, Syafaruddin dinyatakan sehat.
“Sekarang kita maaih menunggu hasil pemeriksaan dokter di RS, kalau kondisinya dinyatakan sehat sidang akan kembali kita buka,” ujar Kasi Pidsus Kajari Banjarmasin Agus Subagya, Rabu (16/1).

Untuk mengingatkan sidang Syafaruddin sempat digelar tahun 2015. Namun karena kondisii kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan, akhirnya majelis dan atas perintah Mahkamah Agung menunda sidang hingga menunggu kondisi kesehatan terdakwa membaik.

Anggota DPRD Kalsel dari Partai Demokrat tersebut pada sidang tidak bisa menjawab saat ditanya majelis hakim mengenai kondisinya. Bahkan, terdakwa juga tidak bisa mengenal dirinya sendiri. Sehingga sidang dinyatakan tidak layak.

“Pemeriksaan yang kita dilakukan berupa pemeriksaan fisik dan psikis, kala sudah oke atau sehat akan segera kita limpah ke pengadilan untuk segera disidangkan,” papar Agus.
Agus juga mengatakan peneriksaan kesehatan terdakwa dilakukan pada akhir tahun kemarin. Sekarang pihaknya tandas dia masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Diketahui, saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Kalsel terdakwa sendiri sudah sakit. Namun demikian terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 207 juta. Perkara bansos sendiri berawal dari anggaran Bansos Pemprov Kalsel sebesar Rp27,5 miliar yang dialokasikan sebagai dana alokatif untuk 55 anggota DPRD Kalsel.

Dana tersebut kemudian diperuntukan untuk masyarakat.Tiap anggota DPRD meminta jatah Rp500 juta untuk disalurkan ke masing-masing daerah pemilihan (Dapil) sesuai permintaan konstituen. Pada prosesnya dana tersebut diduga tidak sampai ke masyarakat.

Dalam perkara ini selain beberapa anggota dewan yang diseret ke meja hijau juga enam pejabat Pemprop Kalsel. Keenamnya adalah . mantan Sekda Provinsi Muchlis Gafuri, mantan Asisten II Provinsi Kalsel Fitri Rifani, dua mantan Kabiro Kesra Provinsi Kalsel Haji Fauzan Saleh dan Anang Bakhranie serta dua mantan staf Biro Kesra Kalsel Sarmili dan Mahliana. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment