Sidang Perkara RSUD Ulin pun  Dilakukan via Vidcon

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Terdakwa Dituntut 4,6 Tahun

Banjarmasin, BARITO – Anjuran pemerintah untuk menghindari  kerumunan atas merebaknya virus Corona atau COVID-19,  membuat pihak PN Banjarmasin khususnya Tipikor membuat terobosan baru. Salah satunya dengan sidang melalui video confrence (Vidcon).

Seperti pada sidang pembacaan tuntutan terdakwa perkara korupsi RSU Ulin Banjarmasin Misrani.

Usai dibuka majelis hakim yang diketuai Purjana SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrey SH membacakan tuntutan di persidangan, sementara terdakwa mendengarkan di salah satu ruangan Lapas Teluk Dalam.

Ruangan sidang sendiri cukup lengang, pengunjung hanya ada beberapa orang. Selain jaksa, nampak majelis hakim yang diketuai Purjana SH menggunakan pelindung diri berupa masker.

Dalam nota tuntutannya, JPU dari Kejari Banjarmasin menurut Misrani  selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp200 juta subsidair selama 6 bulan.

Dalam tuntutan  JPU tidak mencantumkan adanya kerugian negara. Sebab menurut Andry dalam fakta persidangan hal ini tidak terungkap.

JPU menyatakan terdakwa melanggar  pasal  3  jo pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa Agus Pasaribu dan rekan usai mendengarkan tuntutan, mengatakan kalau tuntutan tersebut  tidak sesuai dengan fakta dipersidangan, sebab apa yang dilaksanakan terdakwa Misrani selaku PPTK sudah sesuai dengan aturan.

“Jadi kalau ada persoalan korupsi yang dituduhkan kepada klien kami yang seharus bertanggungjawab adalah Direktur RSUD Ulin, bukan terdakwa,’’ tegasnya usai sidang kepada awak media.

Agus mengatakan akan melakukan pembelaan, yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis akan datang.

Diketahui terdakwa oleh jaksa didakwa  telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment