Sidang Penjualan Satwa Dilindungi, Isteri Terdakwapun Menangis Minta Keringanan Hukuman

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Heti isteri terdakwa penjualan satwa yang dilindungi nampak meneteskan air mata ketika meminta agar majelis hakim yang mengadili suaminya Junaidi bisa memberi  hukuman yang seadil-adilnya.

Majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH sendiri sempat menolak isteri terdakwa untuk ikut melakukan pembelaan. Namun mungkin dengan alasan tertentu, Affandi akhirnya mengijinkan Heti yang duduk di kursi pengunjung untuk mengucapkan apa yang dia pinta.

“Saya cuma minta hukuman yang seringan-ringannya buat suami saya. Dia merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga, ada lima anak yang  ditanggung,” ujar Heti sambil menyapu air matanya.

Tuntutan yang diberikan JPU Masrita SH memang dinilai cukup tinggi. Pada tuntutannya jaksa menuntut terdakwa selama 1,6 tahun penjara denda Rp5 juta subsider 6 bulan kurungan.

Padahal fakta persidangan ujar penasehat hukum terdakwa Syahruzzaman SH sudah jelas, sebelum terjadinya transaksi penyerahan burung julang emas, burung itu tidak dalam penguasaan terdakwa, namun di rumah orang lain bernama Rudi.

“Terdakwa tidak mengetahui jika burung tersebut termasuk kategori hewan yang dilindungi. Terdakwa hanya memajang foto burung tersebut yang merupakan milik Rudi di media sosial,” ujar Syahruzzaman.

Kemudian lanjut dia, karena dipancing saksi-saksi yang notabene adalah anggota Polri untuk membeli burung tersebut, maka terdakwa menanyakan kepada Rudi apakah burung itu dijual.

“Ini jelas motivasi saksi yang memancing terdakwa sehingga memperniagakan satwa dilindungi,” ujar Edet panggilan akrabnya.

Sebagai seorang yang hanya mengenyam pendidikan akhir sekolah dasar dan tinggal nun jauh dari kota, terdakwa tidak tahu kalau burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi. “Terdakwa spontan saja melakukan perniagaan karena minat membeli dari saksi-saksi,” tandas Edet.

Mirisnya, selain tidak menikmati hasil penjualan burung karena semua uang penjualan diserahkan ke Rudi, juga hingga kini Rudi si pemilik burung tidak diproses secara hukum.

“Sehingga tingginya tuntutan jaksa kami rasa tidak mencerminkan rasa keadilan. Karenanya mohon kiranya majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” pungkas Edet.

Terdakwa sendiri oleh jaksa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

rif

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment