Sidang Lanjutan Perkara  Edy Suryadi, Saksi Sebut sempat Memediasi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang lanjutan kasus  dugaan penggelapan dengan terdakwa H Edy Suryadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (11/1/2021).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hj Rosmawati SH MH ini menghadirkan saksi yaitu Rahmadi Ansyar yang merupakan penyidik Polda Kalsel yang saat itu bertugas menangani laporan dugaan penggelapan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Rahmadi menjelaskan penyidik memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor yaitu H Aftahudin dan pihak terdakwa H Edy Suryadi.

Saat dirinya  menangani kasus tersebut, terdakwa kata Rahmadi sempat menawarkan pembayaran kerugian kepada pelapor, namun dengan cara dicicil.

“Ini saya sampaikan kepada pelapor Pak H Aftah dan dia setuju. Tapi dia tidak mau menerima sebelum jumlahnya penuh sesuai kerugian. Jadi dia minta uang itu dititipkan dulu ke penyidik sampai jumlahnya sesuai,” kata Rahmadi.

Menurut saksi, terdakwa pertama kali menitipkan uang pembayaran tersebut sebesar Rp 100 juta pada Bulan Desember 2019 dan kembali dititipkan lagi kekurangannya sekitar Bulan April Tahun 2020.

Namun perjalanan berikutnya uang dari terdakwa yang rencananya akan diserahkan penyidik ke pelapor batal dan ditolak oleh pelapor.

Alasannya, karena adanya ketersinggungan pihak pelapor atas pernyataan terdakwa kepada media terkait kasus tersebut.

Oleh sebab itulah sambung Rahmadi, uang yang dititipkan tersebut dikembalikannya ke pihak terdakwa melalui pihak kerabat terdakwa pada awal  Mei tahun 2020 lalu

“Saat mengembalikan saya serahkan langsung, ada bukti penerimaan dan fotonya,” kata Rahmadi di hadapan Majelis Hakim.

Selanjutnya menurut saksi, Ia mendapat tugas lain dari pimpinan sehingga tak lagi menangani kasus tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Sugeng Ari Wibowo kepada wartawan   usai sidang menegaskan , meski penyerahan uang yang dititipkan melalui penyidik batal dilakukan, namun kliennya H Edy setelahnya sudah menyerahkan uang tersebut kepada pelapor pada Mei tahun 2020.

 

“Tadi bisa didengar sendiri diditipkan ke penyidik. Tapi karena ada hal-hal yang tidak sinkron, jadi uang dikembalikan lagi dari penyidik ke Pak Edy. Tapi akhirnya, Pak Edy juga bisa melunasi genap Rp 375 juta. Uang diserahkan melalui keluarga Pak Edy langsung ke H Aftah,” kata Sugeng.

Karena itu kata dia, diharapkan Majelis Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya berdasar fakta persidangan.

“Jadi sebenarnya dalam proses penyidikan kerugian H Aftah yang didalilkan JPU sebesar Rp 375 juta itu sudah dikembalikan oleh Pak Edy ke Pak H Aftah sebelum perkara naik ke persidangan,” lanjutnya.

Sidang atas kasus tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (18/1/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Agus Subagya dan Ira Purbasari akan kembali menghadirkan saksi lainnya di persidangan selanjutnya

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment