Sidang Kasus Korupsi Alkes, Hadirkan Empat Dokter RSUD Ulin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Hanya Mengajukan, Pembelian Urusan Bagian Pengadaan

Banjarmasin, BARITO – Dua dari empat saksi yang dihadirkan pada perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin tahun 2015, dengan terdakwa Misrani mengatakan, kalau mereka hanya mengajukan kebutuhan kantor. Sementara urusan pembelian adalah wewenang bagian pengadaan.

“Kita memang setiap tahun diminta untuk mengajukan kebutuhan. Nah tahun 2015 kebetulan alkes untuk bedah ortopedi dipenuhi,” ujar dr Andreas kepada majelis hakim yang diketuai Purjana, Rabu (14/1).

Mekanisme dia ujar Andreas mengajukan permohonan ke rumah sakit. Kemudian diteruskan ke bagian pengadaan. “Untuk pengadaan alkes bedah ortopedi memang pernah beberapa kali diajukan, tapi baru tahun 2015 disetujui. Ada tiga alat yang saya ajukan,” katanya.

Ditanya ketua majelis hakim Purjana, apakah saksi tahu pembelian alkes diberi diskon 5 persen  oleh  distributor? Saksi menegaskan tidak tahu sebab tidak pernah bertemu distributor.

Harganya sendiri lanjut Andreas dia tidak tahu berapa persisnya. “Saya cuma mengajukan, urusan pembelian dan biaya adalah urusan rumah sakit,” ujarnya.

Saksi lainnya dr Agung juga mengatakan hal yang sama. Kalau dia mengajukan atas kebutuhan ruang bedah tumor.

“Saya mengajukan ke sekretaris kemudian dilanjutkan ke direktur,” kata dokter ahli bedah tumor ini.

Agung juga mengatakan dalam pengajuan dia hanya mencantumkan spesifikasi dan merk alat.

Sementara harga  tidak dicantumkan, selain memang dia tidak tahu, juga kendari pernah ada penawaran beberapa distributor pada saat pelatihan namun biasanya sales hanya menjelaskan spek barangnya saja.

Agung juga menegaskan tidak pernah bertemu distributor, terkecuali pada saat barang datang.

“Saat barang sudah berada ditempat,  perwakilan distributor bersama salah satu pegawai rumah sakit datang menjelaskan spek alat tersebut,” jelasnya.

Keduanya juga mengatakan kalau alat tersebut sekarang masih bisa digunakan dan bermanfaat cukup besar untuk pasien rumah sakit, yang rata-rata menggunakan BPJS.

Diketahui, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa, kalau  terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 dan 3  jo pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan  subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment