Sidang Gugatan Akta Pendirian Uvaya, Penggugat Hadirkan Mantan  Rektor

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – SIDANG kasus gugatan atas sengketa akta pendirian Universitas Achmad Yani (Uvaya) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (22/10/2020) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya gugatan dilayangkan oleh Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani yang diketuai Zainul Arifin Noor terhadap Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalsel

Yayasan Haji Muhammad Roesli Kalsel diketuai oleh Zainuddin, kakak kandung Zainul Arifin Noor, dan diawaki oleh Hastirullah Fitrah, yang merupakan Rektor Uvaya Kalsel saat ini.

Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalsel digugat karena diklaim sebagai pihak yang ingin mengambil alih tonggak estafet pengelolaan Uvaya dari naungan Yayasan Universitas Achmad Yani.

“Mereka (pihak tergugat) baru berdiri tahun 2020 dan ingin mengambil alih dari Yayasan Achmad Yani. Gugatan ini untuk mengetahui yayasan mana yang diakui secara sah oleh hukum,” ungkap kuasa hukum penggugat, Sabri Noor Herman kepada awak media usai persidangan.

Sidang yang digelar kali ini merupakan yang ketiga dengan tahap pemeriksaan saksi.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat, Yayasan Achmad Yani menghadirkan mantan Rektor Uvaya, Fauzan sebagai saksi.

Fauzan merupakan rektor yang diangkat oleh Yayasan Achmad Yani pada tahun 2015 dan menjabat selama 6 bulan.

“Saksi kami hadirkan untuk menunjukan bahwa memang benar satu-satunya yayasan yang menaungi Uvaya Kalsel dari tahun 2007 hingga 2019 adalah Yayasan Achmad Yani,” kata pengacara senior ini.

Selain itu, Sabri juga menegaskan kalau selama ini, dari tahun 2007 hingga 2019, apabila ada akreditasi kampus dari Lembaga Pendidikan Tinggi (Dikti) atau permohonan program studi, semuanya di bawah pengajuan Yayasan Achmad Yani.

“Bukan dari Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli (pihak tergugat),” tegas Sabri

Gugatan juga dilakukan pihak Yayasan Achmad Yani agar masyarakat yang sedang berkuliah atau pernah berkuliah serta para pengajar di Uvaya Kalsel tidak dirugikan.

“Karena kalau tidak ada kepastian, nantinya bisa berakibat terhadap mahasiswa yang lulus, ijazahnya akan tidak diakui oleh negara. Selain itu, ujian atau kelulusan yang bisa terpending. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui ini,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli, Ahmad Wahyudi mengatakan, kalau keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak sesuai dengan bukti yang mereka kantongi terkait kasus gugatan ini.

“Keterangan saksi tadi banyak tidak sesuai dengan bukti yang kita miliki. Beliau banyak lupa sehingga kami kesulitan dalam mendalami keterangan,” katanya.

Lebih jauh, ia mengatakan, gugatan ini terjadi lantaran perbedaan persepsi saja. Penggugat, menurutnya mendalilkan akta Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani adalah akta penyesuaian dari yayasan sebelumnya.

“Kita menyatakan akte yang dimiliki penggugat bukan penyesuaian, melainkan pendirian baru yang tidak ada kaitannya dengan yayasan sebelumnya,” jelasnya.

Sementara pemilihan nama Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli, kata Wahyudi, mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan dirubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Pendirian Yayasan.

“Dipilih nama Yayasan H Mohamad Rusli, karena dalam aturannya, nama Yayasan Pendidikan Universitas Ahmad Yani Kalimantan Selatan dipakai oleh pendiri tahun 2007, maka tidak boleh lagi dipakai oleh yayasan lainnya,” paparnya.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment