Sergap Kurir, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 620,15 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Wanita Pemilik Barang Berhasil Kabur

Banjarmasin, BARITO – Kesiagapan  jajaran Direktorat Ditres Narkoba  Kepolisian Daerah (Polda ) Kalsel memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan  kembali  dibuktikan setelah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu  jumlah besar sebanyak sembilan paket berat kotor 620,15 (bersih 613,33 gram)  atau lebih dari 0,5 Kg

Jumlah barang bukti sebanyak itu disita dari terduga pengedar  berinisial M. A. R. Als Alfan (37)  yang disergap anggota Subdit 1  Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang  dipimpin AKBP Matsari tertangkap tangan membawa  barang bukti 7 paket sabu dan 1 (satu) butir XTC warna cokelat bentuk amor dengan berat bersih 0,38 gram, Minggu (9/2/2020) sekitar pukul.17.00 wita,

Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro  anggota kemudian melakukan interogerasi terhadap  warga Desa Tohe Uwie Kel.Uwie Rt/Rw : 012/- Kecamatan.Muara Uya Kabupaten.Tabalong Provinsi.Kalsel ,

Dari pengakuan tersangka yang kos di Jalan.Pramuka Gang Hidayatullah Rt/Rw: 011/002 Kelurahan .Pemurus Luar Kecamatan .Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin itu barang bukti itu didapatnya dari temannya seorang wanita berinisial  N. A (33) yang juga kos di tempat yang sama .

Anggota Subdit 1 sambung Sigit Kumoro  kemudian melakukan pengembangan  dan melakukan penggeledahan  ke tempat kos tersangka  sekitar pukul 23.45 Wita”Sayang satu tersangka bernama NA sempat kabur sebelum anggota kami tiba di TKP” ujar Sigit Kumoro.

Namun demikian dari hasil penggeledahan kembali ditemukan barang bukti dua  paket shabu dengan berat kotor 2,35 gram (bersih 1,62 gram). Sehingga total barang bukti shabu yang berhasil disita petugas sebanyak sembilan paket berat kotor 620,15 (bersih 613,33 gram) .

Selain itu disita barang bukti lainnya seperti satu kantong plastik warna hitam, tiga bendel plastik klip, dua buah timbangan digital serta ponsel ,

Selanjutnya sambung Sigit Kumoro tersangka beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas kekantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk  NA  warga Jalan.Irigasi Malintang Baru Komplek Griya Annisa Blok C Rt/Rw : 002/001 Desa Malintang Baru Kecamatan.Gambut Kabupaten .Banjar yang sempat kabur, Sigit Kumoro optimis anggotanya akan berhasil meringkus wanita yang pada KTP nya tercatat juga sebagai warga Jalan.Patimura Rt/Rw : 036/001 Kelurahan .Kelayan Timur Kecamatan .Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin” Kita sudah kantongi identitas tersangka NA yang kabur, kami berharap agar tersangka lebih baik menyerahkan diri “ pungkas

perwira menengah Polda Kalsel yang pernah mendapat penghargaan Presiden RI Jokowi atas jasanya dalam penanggulangan Karhutla.itu

Sementara itu atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment