Sergap Acut Subdit1 Polda Kalsel Sita Ratusan Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Rachmatullah alias Acut (35) tak menduga jika penerima sabu pesanan yang diantarnya adalah anggota Polisi. Warga yang mengontrak rumah di Jalan Belitung Darat Gg. Famili Kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin ini pun hanya bisa pasrah saat anggota Polisi dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel menyergapnya usai menyerahkan 1 paket shabu dengan berat kotor 25,23 gram (bersih 24,71 gram) kepada anggota Subdit1, Selasa (10/11/2020) menggunakan tangan kanan. Jajaran Subdit 1 yang dikomando AKBP Matsari HS itupun kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka.

Disana anggota berhasil menemukan barang bukti sebanyak satu paket sabu ukuran besar dengan berat kotor 95,51 gram (bersih 94,25 gram) dan 7 (tujuh) paket ukuran kecil dengan berat kotor 1,93 gram (bersih 0,60 gram) yang disita didalam kamar rumah tersangka. Di rumah itu anggota juga mengamankan Sofia alias Fia (40) yang diduga terlibat dalam jaringan Acut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS kepada Barito Post Jumat (20/11/2020) sore menjelaskan Acut yang bekerja sebagai sopir itu sudah lama diamati menyusul informasi keterkaitannya dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Polda Kalsel guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum itu.

Termasuk barang bukti sabu dan ponsel kedua tersangka , timbangan digital dan lainnya. ” Dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas perwira menengah Polri yang akrab dengan awak media ini.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment