Senator Jaring Aspirasi Masalah Desa

by admin
0 comment 2 minutes read

Rapat Komite I DPD RI dengan Pemprov/Pemkab/Pemko tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Dinas PMD Kalsel, Selasa (29/1) siang. (Foto:tya/brt).

Banjarbaru, BARITO – Permasalahan yang terjadi di desa menjadi perhatian pihak Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sofwat Hadi. Sesuai tugas konstitusionalnya, senator asal Kalimantan Selatan itu mengunjungi pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi.

Kendala yang dihadapi daerah menyangkut desa yang menjadi catatan Komite I DPD RI diantaranya adalah aturan tentang dana dan sumber daya manusianya. Pada pertemuan Komite 1 DPD RI,  Sofwat Hadi dengan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dari 11 kabupaten/kota,  Selasa, (29/1) di ruang rapat Dinas PMD Provinsi Kalsel, terungkap beberapa kendala yang dihadapi pemerintah daerah.

“Pertemuan ini adalah untuk menyerap aspirasi berkait penggunaan dana desa. Apa yang menjadi kendala, diantaranya ada pada aspek hukum dalam hal tumpang tindihnya aturan yang ada pada beberapa kementerian,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.

Memang ada tiga kementerian terkait yang menangani desa. Yakni dirjen bina pemerintahan desa di Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan. Peraturan menyangkut desa pada 3 kementerian itu kadang dianggap tidak sinkron. Hal itu dikeluhkan pemerintah daerah karena harus mempertanggungjawabkan keuangan desa pada beberapa kementerian.

“Kadang-kadang aturannya tidak sinkron sehingga merepotkan dalam praktek di lapangan. Jika kepala desa mempertanggungjawabkan kepada dua menteri, kemudian juga ke menkeu maka akan menghabiskan waktu dan dana. Jadi sebaiknya laporan pertanggungjawabannya cukup satu pintu atau pada satu kementerian saja,” bebernya.

Sementara itu Kadis PMD Provinsi Kalsel, Zulkifli menyampaikan terimakasih atas kedatangan anggota DPD RI itu. ” Ini kesempatan kami untuk menyampaikan aspirasi. Karena beliau mewakili daerah. Maka kami mengundang dinas PMD di kabupaten untuk hadir pada acara ini. Semoga apa yang kami sampaikan dapat didengar oleh pemerintah pusat dan syukur-syukur disetujui,” katanya.

Zulkifli menuturkan,dualisme aturan atau kementerian yang menangani desa membuat pihak daerah kebingungan.Apalagi kemampuan dan waktu terbatas sehingga dia berharap ada solusi terhadap masalah ini yakni pertanggungjawaban dana desa sebaiknya disampaikan secara 1 pintu saja. “Karena mengakibatkan ada kebingungan, apakah yang diikuti aturan dari kemendagri ataukah kementerian desa,” cetusnya.

Dia juga menginginkan agar kementerian keuangan lebih awal mengeluarkan petunjuk teknis tentang Dana Desa atau sebelum bulan Desember.Sehingga daerah bisa merinci kebutuhan-kebutuhan di masyarakat yang dialokasikan pada dana desa. tya

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment