Selewengkan Dana PNPM-MP, Ketua Kelompok jadi Pesakitan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjamasin, BARITO – Akibat tidak menyetorkan uang angsuran anggota kelompoknya kepada unit  kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), Marniyati kini harus menanggung akibatnya.

Warga desa Teluk Haur ini  kini terpaksa harus merasakan kursi pesakitan.

Marniyati dijadikan terdakwa diseret oleh JPU Iwan Budi Susilo SH, dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Daru Swastika SH, JPU memaparkan kalau kejadian sekitar tahun 2015-2016.

Dimana berdasarkan hasil rapat anggota kelompok mawar terdakwa ditunjuk langsung oleh anggota sebagai ketua kelompok mawar berdasarkan kesepakatan bersama antara masing-masing anggota kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Terdakwa sebagai penerima pembayaran kegiatan SPP PNPM-PM dari 5 kelompok untuk kemudian disetorkan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin.

Bahwa dari jumlah angsuran yang diterima terdakwa dari anggota kelompok SPP sejumlah Rp452.750.000, namun yang disetorkan oleh terdakwa kepada UPK  hanya Rp246.450.000. Atau terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara cq keuangan Desa Teluk Haur Kecamatan  Candi Laras Utara Kabupaten Tapin sebesar Rp206.300.000.

Hal itu sesuai hasil pemeriksaan insvestigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyelewengan dana pembayaran angsuran anggota kelompok SPP dalam kegiatan PNPM-MP  Desa Teluk Haur Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin No 11/LHP/XXI/07/2020 tanggal 1 Juli 2020.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan 3  jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang online nampak hanya bisa pasrah. Apalagi pada sidang, nampak terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, sehingga sesuai aturan majelis terpaksa menunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya.

Penulis: Filarianti 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment