Selang Enam Jam,  Pelaku Penusukan yang Tewaskan Buntal Diringkus

by admin
0 comment 2 minutes read
KASATRESKRIM  HSS AKP Susilo menunjukan barbuk pelaku penusukan usai press rilis.

Kandangan, BARITO – Kasus penusukan yang dialami Hamsani alias Buntal ( 35 ) warga Tanah Bangkang Kecamatan Sungai Raya, akhirnya terungkap dengan cepat. Selang enam jam, pelaku diamankan oleh anggota Polres Hulu Sungai Selatan.

Tersangka MAR ( 34) warga Sungai Raya Utara itu,  berhasil diamankan petugas kala berada di rumah keluarganya di Desa Ambutun kecamatan Telaga Langsat pada Sabtu (24/11) sekitar pukul 4.00.Wita.

Kasus penusukan yang terjadi di lingkungan Pasar Kandangan atau jalan Pangeran Antasari itu sempat membuat warga geger. Pasalnya, penusukan yang dilakukan oleh MAR  terhadap korban Hamsani begitu spontan, pada Jumat (23/11) pukul 21.55 wita, apalagi masih terlihat aktivitas para pedagang.

Dalam press rilis, Selasa (27/11) terungkap, korban Hamsani mengalami empat luka bacok senjata tajam jenis parang. Luka yang dialami korban ada dilengan satu mata luka, punggung satu mata luka dan kepala dua mata luka.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Hasan Basry Kandangan, namun tidak berhasil diselamatkan. Korban menghembuskan nafas terakhir karena luka yang dideritanya .

Sementara anak perempuan korban berusia 6 tahun sempat pingsan melihat sang ayah saat anggota diantar ke rumah korban.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eja Jaya melalui Kasatreskrim AKP Susilo, menyatakan, peristiwa perkelahian itu terjadi hingga korban meninggal bermotif dendam.

Dibeberkan, pelaku dan korban saling kenal. Pelaku dulunya merupakan karyawan leasing, sementara korban pernah kredit mobil di tempat kerja pelaku.

” Seiring berjalan waktu, permasalahan dari keduanya berlanjut panas setelah proses kredit mobil sempat tidak berjalan lancar,” kata Susilo.

Ditambahkan Susilo, disamping pembayaran mobil kurang lancar, ternyata leasing tempat kerja pelaku mengalami kebangkrutan sehingga keduanya sering cekcok mulut. Apalagi BPKB mobil korban tidak keluar.

” Pengakuan pelaku, korban sering mengajak berkelahi. Sehingga ada dendam,” jelas Susilo.

Pelaku bakal dijerat pasal berlapis 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

day/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment