Sebanyak 7,3 % Penduduk Banjarmasin Miliki Paspor

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO
Dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, tercatat 7,3% penduduk Kota Banjarmasin telah memiliki paspor

Jumlah pemegang paspor tersebut sebanyak 50.312 dari total jumlah penduduk sebanyak 692.793 orang.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin Syahrifullah mengungkapkan, seluruh wilayah kerja Kanim Banjarmasin meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Barito Kuala, Tabalong, Tapin, dan Kabupaten Tanah Laut . Pada wilayah itu, terdapat 127.490 orang pemegang paspor (3,7%) dari jumlah penduduk sebanyak 3.445.275 orang.
Urutan kedua jumlah pemegang paspor ditempati oleh Kota Banjarbaru yaitu sebanyak 15.314 orang atau sekitar 6,1% dari jumlah penduduk sebanyak 248.423 orang.
Dia menambahkan, jumlah pemegang paspor terendah sebesar 1,5% dari jumlah penduduk yaitu 4.102 orang pemegang paspor di antara 266.501 orang penduduk Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Data tersebut disampaikan kanim dalam laporan capaian kinerja Kanim Banjarmasin tahun 2018 kepada Kepala Divisi Keimigrasian dan Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

Data itu juga mencatat bahwa perempuan masih mendominasi permohonan paspor yaitu sebanyak 17.073 orang (54%) dari sejumlah 31.599 orang dan pemohon laki-laki sebanyak 14.526 orang (46%).

Atas laporan tersebut Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan menanggapi bahwa data tersebut diambil dari sistem yang mencatat KTP masing-masing pemohon.

“Sebenarnya asas domisili ini tidak menentukan lokasi permohonan paspor. Karena sejak diterbitkan Surat Menteri Hukum dan HAM tahun 2006 setiap WNI di manapun dia berdomisili di Indonesia boleh memilih lokasi permohonan paspor sesuai dengan keinginannya,” jelasnya, Kamis (3/1).

Yang penting, kata Dodi, pemohon harus memberikan data yang benar, tidak ada manipulasi data.

Karena jika pemohon memberikan data tidak benar, maka akan terlacak oleh sistem biometrik yang telah diterapkan sejak tahun 2006. “Artinya jika saya sudah memiliki paspor yang masih berlaku dan kemudian memohon paspor lain dengan menggunakan KTP atas nama Alibaba misalnya, maka sistem akan dapat melacak bahwa telah terjadi duplikasi permohonan dan ini dapat berakibat hukum,” ujarnya mencontohkan.

Aturan hukum itu diatur dalam pasal 126 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian . Undang -undang itu menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).

“Kami percaya bahwa masyarakat tidak akan mencoba-coba untuk memberikan data yang tidak benar dalam memohon setiap dokumen apapun. Termasuk mengajukan permohonan paspor karena pada jaman teknologi dan informasi saat ini, cepat atau lambat; pemalsuan data itu dapat terlacak dengan mudah,” cetusnya.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment