Sebagian Semen Bangunan ternyata Bercampur Sampah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ahli bangunan dari Faktultas Tehnik ULM Banjarmasin  Arie Febry mengatakan, sesuai dengan hasil penelitian pihaknya,  sebagian bangunan pasar Sukarame di Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru ternyata semennya bercampur sampah.

Penelitian dilakukan dengan metode cepat dan visual.

“Itu sebagian yang kita teliti. Engga tahu bagian lainnya,” ujar Arie kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Sukarame, Selasa (3/12).

Arie mengatakan meneliti langsung ke objek tersebut.

Padahal jelasnya, campuran semen yang sudah bercampur  dengan bahan lainya seperti sampah  tidak sesuai dengan ketentuan.

Soalnya akan berpengaruh pada struktur bangunan, selain itu umur bangunan juga akan pendek.

Apalagi  dalam pencampuran adukan semen dengan bahan lainnya dapat dipengaruhi oleh cuaca baik panas maupun hujan, hal ini bisa menimbulkan mutu bangunan akan berkurang.

Sementara saksi ahli lain dari BPKP Kalsel, mengakui kalau kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai nilai bangunan yang tidak diselesaikan tersebut yakni Rp2 miliar ebih.

“Bisa dikatakan bahwa ini meruupakan  total loss, karena bangunan pasar tersebut tidak dapat dipergunakan dan tepat kalau pihak pemberi proyek memutuskan kontraknya,’’ ujar saksi.

Diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Sukarame Desa Tegal Rejo Kabupate. Kotabaru mendudukkan  dua orang terdakwa yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA).

Sukirno yang di dakwa telah melalaikan pekerjaan dalam penelitian tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Tehnik ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak. Malah adanya campuran semennya mengandung sampah.

Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran.

Menurut dakwaa JPU tersebut pihak PPK (pejabat pembuatan komitmen) sudah tepat memberikan surat peringatan tiga kali, tetapi tidak digubris akhirnya kontrak diputus.

Dengan diputuskannya kontrak tersebut kondisi bangunan hanya mencapai 47 persen, dan kini mangkrak

Berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel terdapat unsur kerugian negara akibat permainan kedua terdakwa sebesar Rp2,2  mikiar. KErugian tersebut dibagi dua yang ditanggung konsultan pengawas hanya Rp92 juta dan sisanya ditanggung Sukirno.

Pemutusan tersebut dilakukan karena memang waktu pekerjaan sudah habis dan pengerjaannya juga belum selesai.

Proyek pembangunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo tahun 2017, Dinas Perdagangan Kotabaru dapat dana hibah dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp6 miliar.

Waktu pelelangan anggaran tahun 2017, dengan nilai Rp5,2 miliar.  Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan.

JPU  menjerat kedua terdakwa dengan  pasal  2 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment