Sat Lantas Sosialisasi Perbup HSU No 33 Th. 2020 Percepatan Penanganan Covid-19

by admin
0 comment 2 minutes read

Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H tentang Penanganan Covid-19 dan Peraturan Bupati HSU No.33 ditindak lanjuti dengan mengadakan Sosialisasi oleh Sat Lantas Polres HSU, Senin (10/8/2020)

Jajaran Polres HSU termasuk Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No. 33 tahun 2020 tentang tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan virus corona (covid-19).

Peraturan Bupati HSU ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat, Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan mengurangi pencirian negatif (stigma) di masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mengurangi dampak ekonomi, sosial dan keamanan Corona Virus Disease di Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K,.M.H melalui Kasat Kantas AKP Sabilal Mahmud menerangkan, dalam Perbup HSU No 33 ini dijelaskan penerapan disiplin diantaranya, pendisiplinan dilaksanakan dibeberapa titik lokasi seperti di toko, pasar moderen, jalan raya, Perbankan, pasar pasar tradisional dan sekolah sederajat dan lain – lain yang bentuknya aktifitas kerumunan orang banyak termasuk kegiatan keagamaan.

Dijelaskan Kasat Lantas, dalam pembatasan tersebut dan setiap orang wajib melaksanakan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah melakukan aktifitas sehari-hari, menggunakan masker di luar rumah, melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing.
Untuk masalah sanksi lanjut Kasat Lantas, diantaranya mulai sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang ijin, pencabutan ijin, pembekuan ijin sampai dengan penyegelan.

“Mudah-mudahan kedepan warga kita lebih mematuhi lagi protokol kesehatan Covid-19 ini, sehingga dapat menekan bahkan tidak ada lagi masyarakat HSU yg tertular dengan diterapkannya Perbub 33,” tutup Kasat.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment