Saksi Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banyak Lupa

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin tahun 2015, dengan terdakwa Misrani, Rabu (22/1) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan salah satu distributor pengadaan alkes dari PT Trans Medik Indonesia, Olivia.

Sama dengan keterangan saksi terdahulu, Olivia juga banyak mengataka lupa ketika ditanya majelis hakim seputar penawaran yang dilakukan pihak rumah sakit. “Kalau sudah disini, penyakit lupa memang sering kambuh,” kata ketua majelis hakim Purjana.

Purjana sendiri mempertanyakan soal  penawaran, yang menurut saksi pihak rumah sakit termasuk terdakwa sebagai PPTK tidak pernah menawar harga yang sudah mereka ajukan.

“Rasanya tidak lazim seseorang yang ingin beli sesuatu tidak ada menawar. Apalagi kan saksi sudah sering ketemu sama terdakwa, baik saat survei di Jakarta maupun di Banjarmasin membicarakan produk yang akan dibeli, masa engga pernah menanyakan soal harga,”  ujar Purjana.

Ditanya saksi mengatakan baru dua kali ketemu terdakwa. “Masa dua kali? dari keterangan saudara tadi kalau engga salah saya tangkap anda ketemu terdakwa sebanyak tiga kali,” ingat Purjana.

Saksi kemudian terdiam, dan kemudian mengangguk membenarkan apa yang dikatakan hakim.

Saksi kembali menegaskan kalau pihak rumah sakit ulin tidak ada pernah menego harga yang disodorkan. Terkecuali pemenang lelang yakni PT Buana.

“Nah disinilah kenapa rumah sakit tidak melakukan penawaran. Sebab dikhawatirkan ada koloborasi dengan pihak tertentu atau bisa juga itu menguntungkan PT Buana, apalagi tidak menjadi kewajiban kan PT Buana memberitahukan rumah sakit kalau ada diskon,’ ujar  anggota majelis hakim Dana Hanura.

Diketahui dalam dakwaannya, JPU Arif Ronaldi SH mendakwa Misrani sebagai PPTK melakukan korupsi pada pembelian alkes tahun 2015.

Dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2  dan 3 jo pasal 18 Undang Undang RI  no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsider.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment