Saksi Kunci Dikawal LPSK

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Sidang Korupsi KPU Banjar

Banjarmasin, BARITO – Alasan keamanan,  saksi kunci pada sidang perkara korupsi di KPU Banjar dengan terdakwa H Gt Muhammad Ihsan dikawal ketat petugas keamanan dari Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK).

Saksi kunci adalah mantan bendahara KPU Banjar, Maria Ningsih. Dalam pengakuannya Maria mengatakan bekerja  dibawah tekanan terdakwa.  Sampai secara tegas dia mengatakan  adanya ancamannya pembunuhan.

“Semua pekerjaan yang saya dilakukan dengan tekanan malah disaksikan oleh beberapa karyawan lainnya ketika mengancam saya, terdakwa berucap tidak mengenal apa itu lelaki atau perempuan,’’ ujar Maria  dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana, pada sidang, Rabu (30/10).

Sambil bercerita nampak saksi menyapu air mata. “Terdakwa seperti diktator, ” ujarnya kembali.
Tidak tahan dengan atasanya yang selalu menekan tersebut saksi mengatakan  akhirnya  mundur sebagai bendahara.

Saksi juga mengaku sebelum ditunjuk sebagai bendahara ia tidak pernah mengikuti pendidikan bidang kebendaharaan, kecuali setelah ditunjuk.

Perkara terdakwa ini merupakan splitan dari terpidana mantan komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi yang dihukum 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan).

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758.

Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Purjana didamping hakim Dana Hanura dan Fauzi, sementara JPU di komandoi langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kab. Banjar Tri Taruna.

Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk pemilihan umum disalahkan gunakan oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran untuk Pedoman dan petujuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan  Rp20.484.665.000,- realisasinya hanya Rp18.326.420.500,- Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal pasal  2 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair. Sedangka dakwaan subsidair pasal  3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment