Sadis! Shincan Tancapkan Katana Berkali-kali hingga Korbannya Tewas

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita bernama Gusti Vina Pratiwi oleh pelaku bernama Rizky Supiani alias Shincan   di Jalan KS Tubun, Rantau Timur, Kelurahan Kelayan Barat 1, RT 15 Banjarmasin Selatan, Rabu (30/1/ 2019) lalu  dilakukan rekonstruksi, Kamis (14/3) siang.

Dalam  reka ulang tewasnya isteri dari Rahmani yang juga sempat luka parah akibat tebasan Katana itu terpaksa digelar di Mapolsek Selatan menghindari hal tak diinginkan

Beberapa polisi berseragam dengan senjata lengkap ikut mengamankan rekonstrusi yang berjalan dengan aman dan lancar itu

Peristiwa sadis itu seperti yang terekam dalam adegan ke 7. Saat itu, korban tiba-tiba diserang oleh pelaku yang menyerang ke rumah. Dua sabetan katana mengenai dahi kiri dan alis. Korban pun lantas berteriak.

Mendengar teriakan isterinya itu, sang suami Rahmani alias Gondrong yang berada di loteng turun. Namun langsung diserang pelaku hingga mengenai pergelangan tangannya

Rahmani yang mencoba menyelamatkan diri lewat samping rumah terus dikejar pelaku.  Namun aksi pelaku terhenti usai saksi Suryadi berusaha melerai dan memeluk erat tubuhnya.

Pelaku yang marah usai mengetahui Rahmani berhasil kabur, kemudian kembali masuk ke dalam rumah. Pada adegan ke 18  di sana ia menemukan Vina. Tanpa berpikir panjang, Shincan  kembali menghujamkan katana di tangannya ke bagian wajah, dada hingga jari tangan korban putus.

Sadisnya lagi, di adegan ke 19, pelaku yang melihat korban Vina jatuh tertelungkup, kemudian menancapkan katananya berkali kali ke punggung korban yang sudah tak berdaya hingga tak bernyawa. Setelah puas membacok, Sincan meninggalkan korban.

Kapolsek Bansel Kompol Najamuddin Bustari melalui Kanit Reskrim Ipda Rifandy Purnayangkara Putra mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk pelengkap berita acara dan sudah disaksikan oleh pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Saat disinggung mengenai motif pelaku habisinya nyawa korban karena dibakar rasa dendam usai mengetahui kedua korban acap kali menggoda istrinya untuk dugem.

“Pelaku marah karena istrinya sering diajak kedua korban naikan (dugem) ke HBI. Makanya datang ke rumah korban niatnya memang ingin menghabisi korban,”bebernya. Kini tegasnya, pelaku dijerat pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment