Runtuhnya Jembatan Mandastana, Dirut PT CBA Diduga Rugikan Negara Rp16,3 M ’’Kemungkinan Ada Tersangka Lain’’

by admin
0 comment 3 minutes read
WAKAPOLDA Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Rizal Irawan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai hasil  penyidikan kasus runtuhnya jembatan Mandastana, Senin (26/11).  (foto: iman satria-brt)

Banjarmasin, BARITO – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan merampungkan proses penyidikan runtuhnya Jembatan Masdatana di Kabupaten Barito Kuala. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel telah menetapkan Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi (CBA) Rusman Aji sebagai tersangka korupsi, terkait kasus tersebut.

Dalam ekspose hasil penyidikan runtuhnya Jembatan Mandastana di hadapan wartawan di markas Ditreskrimsus, Kompleks Bina Brata Banjarmasin, Senin (26/11), Wakil Kepala Polda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin mengatakan, Rusman Aji disangkakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,353445.364, dari total proyek Rp 17.444.198.000  berasal APBN-Perubahan tahun anggaran 2015.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, Wakapolda menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. “Yang pasti, kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Mandastana yang ambruk ini terus berjalan. Kemungkinan ada tersangka lain, kami akan menyusun dengan berkas yang berbeda,” katanya.

Menurut Wakapolda, penetapan tersangka ini berdasar alat bukti yang cukup. Berkas perkaranya sudah P-21 (lengkap) terhitung pada 22 November 2018 lalu, dan telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

“Untuk penyidikan kasus ini, kami sudah meminta keterangan tiga saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat  dan 32 saksi lainnya,’’ ucap Wakapolda, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Rizal Irawan.

Tersangka Rusman Aji, lanjut dia, diduga telah melakukan pengurangan volume atau kuantitas pekerjaan pada tiang pancang. Tersangka juga melakukan pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan teknis atau tidak sesuai spesifikasi sehingga gagal konstruksi.

‘’Dari hasil penyelidikan, tersangka sengaja melakukan pengurangan volume pada tiang pancang dan mutu pondasi jembatan pada pilar 2, hingga menyebabkan runtuhnya abudment 1 dan 2, serta pilar 4. Bahkan, jembatan itu dinyatakan tidak aman untuk kondisi ideal layaknya sebuah jembatan,” bebernya.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, Wakapolda menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan,  Jembatan Mandastana yang jadi penghubung empat desa, yakni Desa Tanipah, Desa Sungai Antasan Sagara, Desa Tatak Layung, Desa Ramania di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, runtuh pada 17 Agustus 2017. Jembatan sepanjang 100 meter tersebut dibangun dengan dana APBN Perubahan tahun 2015 sebesar Rp 17.444.198.000.

Ahli Utama Jembatan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel Hasan Husaini menduga telah terjadi kesalahan perencanaan yang dilakukan PT Citra Putra Bakumpai dalam menggarap proyek tersebut.

“Dilihat dari hasil penyelidikan tanah di lokasi jembatan, pihak perencana jembatan  hanya menggunakan sounder untuk mengambil sampel tanah.  Ini salahnya.  Sebab, alat ini apabila bertemu dengan tanah keras sudah mentok atau berhenti sehingga tidak bisa mengetahui lapisan tanah selanjutnya,” terang dia.

Semestinya, lanjut dia, pihak perencana menggunakan alat boring. Sebab ini merupakan proyek yang cukup besar dan berhubungan dengan pondasi. Tentunya alat tersebut bisa mengetahui kedalaman pondasinya.

Akibat perencanaan yang salah karena menggunakan sounder, kata Husaini,  maka kedalaman pondasi jembatan itu hanya 40 meter. Semestinya minimal  kedalamannya harus 70 meter. mrs

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment