Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Rijali alias Iwan (32) digerebek polisi karena ketahuan menyimpan sabu sebanyak sembilan paket atau berat 8,73 gram , Sabtu (4/5) sekitar pukul 18.30 Wita. Tersangka diciduk di Jalan Banjar Indah Permai II RT 05 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Warga Jalan Krisna II RT 21 RW 03 No 12 Kelurahan Pemurus Dalam ini ditangkap pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin. Selain barang bukti (barbuk) tersebut, juga disita satu plastik wadah bedak merk wardah satu lembar kertas tissue, satu kotak rokok Sampoerna 16 merah, satu timbangan digital merk digital scale wrn hitam dan satu ponsel Samsung warna hitam beserta kartunya.
Penangkapan terhadap tersangka karena kedapatan menyimpan satu paket ditemukan di saku celananya. Setelah di kamar rumahnya digeledah ditemukan lagi sebanyak 8 paket di lemari dalam kamar rumah pelaku
Selanjutnya tersangka dan barbuk digelandang ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Pjs Kasat Narkoba AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit 1 Ipda Aries Wibawa mengatakan saat dibekuk tersangka tidak melawan dan kooperatif.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan siapa jaringan di atasnya. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman mininal lima tahun penjara,”pungkasnya. ndy/mr’s