Rijali Kepergok Simpan 8,73 Gram Sabu di Rumah,

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama  Rijali alias Iwan (32) digerebek polisi karena ketahuan  menyimpan sabu sebanyak sembilan paket atau berat 8,73 gram , Sabtu (4/5) sekitar  pukul  18.30 Wita. Tersangka  diciduk di  Jalan  Banjar Indah Permai II RT  05 Kelurahan  Pemurus Dalam Kecamatan  Banjarmasin Selatan.

Warga Jalan  Krisna II RT  21 RW 03 No 12 Kelurahan Pemurus Dalam ini ditangkap pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin. Selain barang bukti (barbuk) tersebut, juga disita  satu  plastik wadah bedak merk wardah  satu lembar kertas tissue,  satu kotak rokok Sampoerna 16 merah, satu  timbangan digital merk digital scale wrn hitam dan  satu ponsel  Samsung warna  hitam beserta kartunya.

Penangkapan terhadap tersangka  karena kedapatan menyimpan  satu paket ditemukan di saku celananya.  Setelah di kamar rumahnya digeledah ditemukan lagi sebanyak 8 paket  di lemari dalam kamar rumah pelaku

Selanjutnya tersangka dan barbuk digelandang ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.  Pjs Kasat Narkoba AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit 1 Ipda Aries Wibawa mengatakan saat dibekuk tersangka tidak melawan dan kooperatif.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan siapa jaringan di atasnya. “Kini tersangka dijerat sesuai  Pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman mininal lima tahun penjara,”pungkasnya. ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment