Banjarmasin, BARITO – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin terus merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi tentang Pelayanan Kesehatan, ditargetkan raperda ini dapat rampung hingga tiga bulan kedepan.
Ketua Pansus Raperda revisi Pelayanan Retribusi Kesehatan DPRD Kota Banjarmasin, Mathari mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan.
Menurutnya, pembahasan raperda ini akan dilakukan siang dan juga malam hari, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menjadikannya sebuah perda.
“Kami akan melakukan rapat siang bahkan malam, agar Raperda revisi tentang Pelayanan Retribusi Kesehatan ini bisa cepat rampung,” katanya.
Dikatkaannya, dari hasil kunjungan kerja ke Kementrian Kesehatan, pihaknya mendapat saran bahwa sebaiknya Revisi Perda nomor l7 Tahun 2012 jangan bertentangan dengan Peraturan diatasnya.
Apalagi ungkapnya terkait menetapkan retribusi tidak dilarang, dengan catatan tidak memberatkan masyarakat.
Mathari berharap, perda revisi ini akan disinergikan perda sebelumnya jaminan kesehatan masyarakat daerah, supaya isi drafnya tidak overload dan ada kejelasan dalam menerapkan di lapangan.
Bahkan ungkap Mathari, sebelumnya pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tangeran terkait revisi dari perda terdahulu, dimana di daerah tersebut ternyata pelayanan kesehatan bagi masyarakat, gratis hanya dengan menunjukkan E-KTP.
“Kemarin baru saja kami melakukan kunker ke Kabupaten Tangerang Selatan, untuk study banding terkait revisi perda no 17 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, ternyata justru daerah ini, menggratiskan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan E-KTP, ini yang patut kita contoh bagi daerah kita,” katanya.
“Kalau dihitung APBD kita memungkinkan menanggung beban itu, bisa secepatnya kita realisasikan,” ujar Mathari
Dia menegaskan semangat ini bisa terlaksana dengan Pemkot Banjarmasin akan memiliki rumah sakit sendiri, yakni, RS Sultan Suriansyah yang sedang dalam tahap pembangunan akhir.
“Salah satu semangat kita revisi Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan inikan karena kita membangun RS, harus ada aturannya,” terang Mathari.
Menurut dia, Perda yang berlaku saat ini hanya menangani masalah retribusi pelayanan kesehatan tingkat Puskesmas, sebab Pemkot Banjarmasin tidak memiliki RSUD selama ini.
“Kalau RSUD daerah kita ini selesai dibangun, yakni, target 2019 ini, beroperasinya sudah ada aturannya yang siap,” paparnya.
Terlebih, kata Mathari, Kementerian Kesehatan RI dalam konsultasi pihaknya tentang revisi Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan ini tidak mempermasalahkan. del