PUPR Tunggu Eksekusi PN Martapura Terkait Polemik Jalan Sungai Ulin

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan  masih menunggu tindakan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri  Martapura terkait polemik pengerjaan jalan lingkar Sungai Ulin, Kota Banjarbaru ke Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.

“Tadinya kita dijanjikan tanggal 1 Desember, tapi karena suasana pilkada diusulkan setelahnya, namun sampai sekarang belum dikontak lagi,” ujar Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kalsel, Yasin Toyib di Banjarbaru, Senin (14/12).

Yasin yang didampingi Kasi Pertanahan Bidang Bina Marga PUPR Kalsel Siddiq Wahyu Pamungkas dan Kabid Penata Ruang dan Pertanahan PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi itu mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mempersulit proses ganti rugi lahan warga.

Bahkan ujarnya, pihaknya sudah menitipkan uang pembayaran. Namun tentu saja,  ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pihak pemilik lahan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud.

“Masih ada persyaratan yabg tidak terpenuhi,” timpal Wahyu.

Sebelumnya, pihak pemilik lahan, Helmi Mardani bersama Ibunya, didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (KPK/APP) mendatangi DPRD Kalsel mengadukan masalah ini.

Komisi III bersama Komisi I DPRD Kalsel yang membidangi hal ini lalu mempertemukan dengan Dinas PUPR Kalsel, BPN dan Tim Penilai dari Apprisal.

Pihak Appraisal sebagai tim penilaian saat itu menegaskan, konsep penilaian sudah dilakukan berdasarkan aturan Undang- undang nomor 2 tahun 2012.pasal 33 yang mengatur bahwa pembayaran ganti rugi dinilai dari bidang per bidang tanah.

“Jadi kalau sesuai aturan kami sudah melakukan,” jawab pihak Appraisal.

Sengketa ini dianggap.selesai melalui pengadilan, namun Helmi merasa masih dirugikan, karena nilai penggantian yang ditawarkan  tim penilai tidak adil serta di luar kewajaran.

Penulis: Salman

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment