Puluhan Napi Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2020

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Remisi Khusus Natal Tahun 2020 pada Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Nasrani diberikan pihak Kanwil Kumham Kalsel, Jum’at (25/12/2020). Remisi ini diberikan pada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat dengan masa remisi dari 15 hari sampai denan 1 bulan.

Untuk di Kalimantan Selatan sendiri diberikan untuk narapi dan anak di 10 Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 43 WBP, dari 53 usulan di 14 Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Sementara untuk Lapas Kelas IIA Banjarmasin, terdapat 12 WBP terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan yang mendapat remisi. Berdasarkan kategori perkara narkoba sebanyak 6 orang dan kriminal umum sebanyak 6 orang dengan masa remisi 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 7 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenhum dan Ham Kalsel, Tejo Harwanto mengatakan, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi yang telah memenuhi syarat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

Melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Renhard Silitonga memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2020 dengan Keputusan Nomor PAS-1342.PK.01.01.02 Tahun 2020 yang disahkan di Jakarta pada Jum’at ini.

“Saya berharap napi dapat menjalani Pidana dengan penuh rasa tanggung jawab dan menyebarkan cinta kasih kepada semua orang,” Kakanwil kumham yang didampingi oleh Kalapas Banjarmasin, Porman Siregar beserta jajaran pejabat dan petugas Lapas.

Kakanwil pun berpesan agar lewat pemberian remisi para narapidana dapat meresapi momentum natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dengan baik. Semoga Tuhan memberkati keikhlasan dan ketulusan Saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat dan berakhlak mulia,” pesan Tejo.

Seperti diketahui, Pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan. Remisi diharapkan dapat menyemangati para narapidana dan anak agar terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat segera berintegrasi dengan masyarakat selepas menjalani masa pidana.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment