PT Banjarmasin Anulir Vonis Mati  Kurir Sabu 208 Kg jadi Seumur Hidup , Ini Pertimbangan Hakim

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dimas Apriliano Teja Eka Satria  (25) kurir pembawa 208 kilogram sabu  dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia yang mendapat vonis  hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Senin (30/11/2020) bisa menarik nafas lega .

Pasalnya banding yang diajukannya melalui tim pengacara nya Ernawati SH MH  dan Arbain SH  dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT Banjarmasin) .

Vonis hukuman mati oleh majelis hakim di PN Banjarmasin dianulir majelis hakim PT Banjarmasin menjadi seumur hidup.

Dalam surat putusan yang diakses pada  website Mahkamah Agung dijelaskan anulir vonis terhadap Dimas karena atas pertimbangan kemanusiaan. Dimana majelis hakim menimbang bahwa sesuai dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia, suatu pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Aprilianto Teja Eka Satria Bin Jaelani Sidik dengan pidana penjara seumur hidup,” seperti yang tertulis dalam lembar putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang diketuai Suhartanto, Kamis (14/1/2021).

Majelis hakim juga menimbang, bahwa tujuan pemidanaan, yaitu: Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat; Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

“Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, memulihkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana,” tulis di surat keputusan itu.

Selain itu majelis hakim menilai vonis hukuman mati terhadap Dimas dirasa terlalu berat. Sebab meski Dimas terlibat dalam jaringan narkotika dengan jumlah besar dan sudah tiga kali melakukan hal serupa dia hanyalah kurir.

“Terdakwa dalam perkara ini bukanlah sebagai aktor intelektual, melainkan sebagai orang yang diperintah mengantarkan narkotika dengan mendapatkan upah, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana mati yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dirasakan sangat berat,” ujar hakim  dalam putusan tersebut.

Dikabulkannya banding dari kliennya oleh majelis hakim PT Banjarmasin disambut gembira kuasa hukumnya Ernawati SH MH . Alhamdulillah kami berterima kasih banding klien kami diterima, karena memang klien kami bukanlah pemilik barang ” singkat Ernawati yang dihubungi via ponsel, Jumat (22/1/2021) malam.

Seperti diketahui sebelumnya Dimas dinyatakan bersalah karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimas dibekuk jajaran  Subdit2 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Wadir AKBP Budi Hermanto di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada 13 Maret 2020.

Majelis Hakim persidangan PN Banjarmasin yang dipimpin  Moch Yuli Hadi SH MH pada saat itu  memberikan kesempatan kepada terdakwa Dimas dan penasehat hukumnya mengajukan banding.

Hingga akhirnya PT Banjarmasin menganulir vonis dengan alasan kemanusiaan.

 Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment