Prosedural dan Subtansi RUU Omnibus Law, Alasan PKS Menolak

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara nasional menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law menjadi Undang-undang (UU) bersama Partai Demokrat. Karena ada 2 sisi yang dilihat PKS dari RUU Omnibus Law ini. Yakni sisi pertama, secara prosedural RUU itu yang dirasa kurang terbuka kepada publik dalam proses pembahasannya. Apalagi dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19 yang membatasi orang untuk berkumpul diajak ke dalam ruang diskusi.

“Kondisi pandemi, orang kelompok kecil saja dan tidak secara lebih luas lagi dalam pembahasannya. Sehingga kurang komunikasinya dengan masyarakat, tentunya sangat penting dalam Omnibus Law itu,” ungkap Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalsel Firman Yusi, Jumat (9/10/2020).

Lanjutnya sehingga pembahasan RUU Omnibus Law ini tidak memenuhi standar ideal dalam sisi keterbukaan. Kemudian prosedural lain yang juga dianggap sangat tergesa-gesa. Sebab RUU Omnibus Law mempengaruhi 1.200 lebih pasal yang terdapat didalam 79 Undang-undang.

“Tidak sedikit Undang-undang yang dipengaruhi. Contohnya seperti ketenagakerjaan itu hanya 1 dari 79 Undang-undang.

Walaupun pengaruhnya sangat signifikan kearah nasib buruh,” jelasnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel ini melanjutkan sisi yang kedua, mengenai subtansi dari RUU Omnibus Law karena terdapat pasal-pasal yang justru mengarah kepada kepentingan para pengusaha. Salah satunya sebut Firman Yusi yang terdapat dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

“Seperti dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terdapat penjelasan mengenai beberapa cuti, namun di RUU Omnibus Law Cipta Kerja cuti diatur dalam perjanjian antara pengusaha dan pekerja,” bebernya.

Firman menambahkan PKS bukan saja menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja tetapi juga dibidang lainnya, seperti lingkungan hidup, karena tidak diperlukannya lagi analisis dampak lingkungan serta mengenai petani.

“Katakanlah didalam pandangan Fraksi PKS, kita merasa RUU Omnibus Law ini tidak berpihak pada masyarakat, tapi justru berpihak kepada pengusaha. Walaupun kita juga mengapresiasi ada beberapa hal baik yang termuat didalamnya,” tutupnya.

 

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment