PPTK Pengadaan Alkes di RSUD Ulin Segera Disidang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah dilakukan penahanan pada Kamis (21/11) lalu, kini berkas Misransyah tersangka kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU Ulin Banjarmasin akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Bahkan agenda sidangnyapun kini sudah ditetapkan yakni pada Rabu (11/12) Minggu depan

“Iya berkasnya sudah kita terima dan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya juga sudah menetapkan untuk agenda sidang perdana pada Rabu minggu depan,” ujar Panmud Tipikor Syarifuddin SH, Rabu (4/12).

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dengan No Perkara  24/pid.sus-Tpk/2019/P.bjm ditunjuk ketua majelis Purjana SH dengan anggota  Dana Hanura SH dan Fauzi  SH.

Diketahui, Misransyah yang pada saat kejadian menjabat PPTK diduga telah melakukan penyelewengan jabatan yang berakibat pengadaan alkes dengan nilai pagu yang cukup besar mengalami kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Kerugian tersebut  berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel.

Kasus sendiri berawal dari laporan salah satu LSM yang menduga ada ketidakberesan dalam pembelian alkes pada tahun 2015 di RSUD Ulin Banjarmasin.

Pengadaan alkes diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga ada kerugian negara pada pengadaan tersebut.
Pihak kepolisian khususnya Polresta Banjarmasin yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya mereka mengirim  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, untuk selanjutnya pihak kejaksaan melakukan penelitian.

Pada bagian lain, Syarifuddin juga mengungkapkan perkara lainnya yang juga akan digelar sidang perdananya yakni  No perkara 25/pid.sud-Tpk/2019/Pn.bjm a/n terdakwa Ruspandi.

Ruspandi merupakan mantan Kepala Desa Lok Batu Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran dana desa tahun 2016.

“Rencana agenda sidang perdana Ruspandi pada Kamis (12/12) dengan hakim ketua Affandi Widatijanto SH, anggota Dana Hanura SH dan A Gawi SH,” ujar Syarifuddin.

Ruspamdi terjerat kasus dana desa dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp 284.500.000 dari nilai yang diterima Rp1.135.091.000.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment