Polresta Pasang Baliho Maklumat Kapolri Terkait Pencegahan Covid-19

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Jajaran Polresta Banjarmasin melakukan Pemasangan Baliho Maklumat kapolri, Selasa (24/3/2020). Maklumat itu
Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid 19).

Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis itu dipasang di sebanyak enam titik Mako Polsekta dan Polresta Banjarmasin. Isinya terkait agar dapat menjaga Hari Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang Kondusif.

Setelah Maklumat itu dipasang Mako Polresta Banjarmasin, kemudian di
Polsek Selatan, Timur, Barat dan Utara serta Tengah maupun Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin.

Surat maklumat tersebut sudah diteken kapolri tertanggal 19 Maret 2020. Dan surat itu sekaligus menjadi rujukan bagi Polresta Banjarmasin dalammengambil tindakan untuk penanganan virus
Corona. “Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Dalam maklumat itu, kapolri melarang keramaian berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan
lainnya.

Hal ini juga termasuk kegiatan konser music, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran
atau resepsi keluarga. “Ini artinya kegiatan
resepsi pernikahan dan acara keluarga lainnya
juga dilarang, “sebut Kasubag Humas Polresta Ipda Imam Purbadi.

Pelarangan juga berlaku untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. “Dan jangan harap untuk rasa, pawai atau karnival
bisa berlangsung lantaran termasuk yang dilarang.

Namun tambah Imam, jika ada kegiatan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak bisa dijalankan, asalkan tetap menjaga jarak atau social distance.

Dalam maklumat itu kapolri juga berharap masyarakat tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok (Sembako) secara berlebih. Selain itu juga tidak terpengaruh dan tidakmenyebarkan berita
dengan sumber yang tidak jelas.

“Kami berharap masyarakat
bisa melaporkan ke pihak berwajib jika ada informasi yang tak jelas terkait penyebaran virus corona,”sebut Kasubbag Humas Polresta ini.

Dalam maklumat itu, kapolri memerintahkan seluruh jajarannya yang ada di Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan undang-
undang jika ditemukan pelanggaran.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment