Polresta Banjarmasin Tangkap Syaifudin Pembawa Sabu 15 Gram

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Polresta Banjarmasin menyita narkoba jenis sabu dan ekstasi dari tangan tersangka Syaifuddin (42), warga Jalan Kelayan A Gang 66 RT 11, Kota Banjarmasin. Dari tangan Syaifuddin, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 15 gram dan tiga butir pil ekstasi warna biru seberat 0,84 gram.

“Berkat laporan masyarakat tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (27/11)2018) siang sekitar pukul 13.25 Wita. Polisi menemukan beberapa barang bukti, seperti sabu dan ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Sabtu (1/12).

Kata Herry, tersangka selama ini memang merupakan Target Operasi (TO) dan berdasarkan informasi dari masyarakat bisa dibekuk. “Kami apresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi adanya warga yang membawa narkoba dilingkungan. Semoga pelaku lain bisa ditangkap,” katanya.

Turut diamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok filter, satu buah timbangan digital merk Acis, satu pak plastik klip, satu buah gunting, satu buah bekas kaleng permen warna hijau, satu buah handphone merk Nokia E63, dan satu buah kantongan plastik kresek warna hitam.

Tersangka diancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun.

arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment