Polresta Banjarmasin Sita 1.725 Liter Premium dan 330 Liter Solar Ilegal

by admin
0 comment 2 minutes read

BARBUK MOTOR-Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi didampingi Kanit Tipiter Iptu Sumarno saat memperlihatkan barang bukti motor angkutan migas atau BBM, Selasa (13/8/2019) siang. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Pengungkapan kasus tindakan pidana minyak dan gas (migas), atau bahan bakar minyak (BBM) tanpa ijin pengangkutan, digelar Polresta Banjarmasin dalam giat jumpa Pers
Selasa (13/8/2019) siang pukul 13.00 Wita. Dengan barang bukti tujuh tersangka dengan total sebanyak 1.725 liter premium dan 330 liter solar.

Namun para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, pada Senin dan Kamis. Lantaran barbuknya tidak banyak dan mereka cukup kooperatif.

Tersangka pertama berinisial AB (27) warga Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala (Batola), ia ditangkap dengan barang bukti sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam dan BBM jenis premium sebanyak 250 liter yang termuat dalam 10 jerigen.

Kemudian AS (39) warga Kecamatan Belawang Kabupaten Batola, dengan barang bukti sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam dan BBM jenis premium sebanyak 270 liter yang termuat dalam 11 jerigen.

Tersangka selanjutnya bernama AM (41) warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng, dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna orange hitam dan BBM jenis Premium sebanyak 360 liter yang termuat di dalam 12 jerigen.

Keempat, AR (32) warga Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, dengan barang barang bukti sepeda motor merk Thunder warna merah dan BBM jenis premium sebanyak 330 liter yang termuat dalam 11 jerigen.

MK(42) warga Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dengan barang bukti sepeda motor jenis Thunder warna biru dan BBM jenis premium sebanyak 280 liter yang termuat dalam delapan jerigen.

SL (44) warga Kecamatan Alalak Kabupaten Batola dengan barang bukti sepeda motor merk Thunder warna hitam dan BBM sebanyak 210 liter yang termuat dalam tujuh jerigen.

Terakhir SP (31) warga Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Batola dengan barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty, BBM jenis premium sebanyak 25 liter termasuk dalam satu buah jerigen dan BBM jenis solar sebanyak 330 liter termuat didalam 11 jerigen.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan para tersangka pada Kamis (8/82019) lalu sekitar pukul 05.00 Wita. Sebanyak tujuh tersangka diciduk di Jalan Tembus Perumnas, Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Tujuh orang tersangka tertangkap tangan oleh petugas saat menggunakan sepeda motor membawa BBM jenis premium dan solar dalam jumlah banyak tanpa ijin,” terang Ade, Selasa (13/11).

BBM dan Solar tersebut sebelumnya akan dibawa tersangka dengan tujuan sebagian dijual kembali di wilayah Anjir Muara dan yang lainnya dijual ke wilayah Kapuas.

“Para pelaku berniat untuk menjual kembali barang bukti tersebut ke wilayah anjir muara dan kapuas, namun pengangkutan tersebut tidak memiliki perizinan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”ungkapnya kepada wartawan.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Kini para tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 huruf B dan D tentang minyak dan gas bumi,”pungkasnya.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment