Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel Berhasil Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor

by admin
0 comment 2 minutes read

BANJARMASIN – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin beserta jajaran dibantu oleh Resmob Polda Kalsel berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi dikawasan Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru , Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K. M.M. yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers ungkap kasus yang berlangsung di Ruang Utama Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Senin (20/07/2020)

 

Para pelaku diketahui masing-masing bernama AM, R, G dan F ini, merupakan sindikat Curanmor yang beraksi di 28 TKP

 

Bahkan pelaku AM dan R telah melakukan aksinya dari bulan Agustus 2019 hingga 8 Juli 2020 yakni sebanyak 17 kali. Yang kedua AM dan G, beraksi sebanyak 8 kali dari bulan Agustus sampai bulan Juli 2020.

 

Untuk pelaku, G dan F yang diketahui merupakan sepasang suami istri tersebut telah beraksi sebanyak 3 kali, dari bulan Februari hingga Juli 2020.

 

“Untuk di Banjarmasin ada 20 TKP, Kabupaten Banjarp ada 2 TKP, Kabupaten Batola ada 2 TKP dan Kota Banjarbaru ada 4 TKP” ucap Kapolresta Banjarmasin.

 

Dari aksi mereka ini, jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin yang diback up oleh Resmob Polda Kalsel juga mengamankan 9 unit sepeda motor berbagai merk yang didominasi motor matic merk Honda Scoopy.

 

Selain itu juga berhasil mengamankan barang bukti lain yang diantaranya berupa kunci T sebanyak 2 unit, STNK diduga hasil tindak kejahatan sebanyak 5 unit, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp5,5 juta.

 

“Saya sangat mengapresiasi atas hasil kinerja jajaran Satuan Reskrim yang diback up oleh personel Resmob Polda Kalsel yang secara bersama-sama mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat. Selain itu pula ini merupakan wujud penjabaran dari program kapolda kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H yang kedua yakni penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), ” tutur Kapolresta Banjarmasin

 

Untuk modus yang digunakan oleh para pelaku, Kapolresta Banjarmasin menyampaikan bahwa sebelum melakukan aksi mereka terlebih dahulu memantau situasi lokasi dan target operasi

 

Setelah dirasa aman, mereka baru melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor dan dari semua aksi yang dilakukan dikerjakan pada malam hari.

 

“Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkir sepeda motornya dan kami harap sebaiknya gunakan kunci pengaman tambahan agar terhindar dari aksi-aksi curanmor,” imbuh Kapolresta Banjarmasin.

 

Atas perbuatan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment