Polresta Banjarmasin Ciduk Radiansyah Warga Jalan Beruntung Jaya Simpan Sabu 1,1 Kilogram dan 836 Ineks

by admin
0 comment 2 minutes read

ELAR NARKOTIKA-Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto didampingi Plh Kasat Narkoba AKP Ade Papa Rihi saat menggelar temuan Nnrkotika 1 Kilo 108,31 Gram terdiri dari 836 ineks, Selasa (13/8/2019) siang. (foto;sum)

Banjarmasin, BARITO – Radiansyah alias Radi (33) dibekuk dengan barang bukti sebanyak 1,1 Kg Lebih Sabu dan Ineks 806 butir, Sabtu (10/8/2019) malam sekitar 18.30 Wita. Pelaku di bekuk di Jalan Permata Regency RT 48 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan (Bansel) dari tangannya ditemukan tujuh on, setelah dikembangkan ternyata di rumahnya ditemukan sejumlah barbuk tersebut.

Warga Jalan Nakula 9 RT 03 No 04 Beruntung Jaya Kelurahan Pemurus Dalam Bansel itu hanya bisa pasrah saat diciduk dan digelandang ke rumahnya. Namun demikian dia tak mengaku itu barbuk miliknya, melainkan hanya titipan.

Sabu sebanyak 16 paket terdiri dari 12 kantongan besar dan empat kantongan kecil. Sedangkan ratusan ineks berlogo Tulip warna biru muda. Belum lagi ditambah ekstacy sebanyak 28 berlogo Panda warna merah muda turut disita.

“Narkoba itu bukan milik saya atau dijual, melainkan disuruh mengambil ke suatu tempat kemudian mengantarnya sesuai pesanan,”sebutnya.

Menurutnya, menjadi kurir Sabun itu sudah dilakukannya sebanyak lima kali, namun tidak semuanya dalam jumlah besar. “Saya menjadi kurir dari narkoba jumlah kecil, kemudian sedang dan besar, seingat saya kebih dari tiga kali,”beber residivis tahun 2005 dalam kasus yang sama.

Radi yang sehari-harinya mengantar kue buatan istrinya ke warung-warung itu juga sebelumnya tinggal di Jalan Kelayan B Gang Bersama RT 21 No 29 Kelurahan Kelayan Tengah Bansel. “Saya taunya disuruh bang Agus dan Sabu itu hanya diambil dan disuruh antar bukan dijual,”beber mantan karyawan kanvaser Smartphone ini.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto didampingi Plh Kasat Narkoba AKP Ade Papa Rihi, Selasa (13/8/2019) siang mengatakan, pemberantasan narkoba sangat tergantung dari informasi masyarakat.

Terkait asal barbuk tersebut merupakan Jaringan antar pulau maupun dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Sumarto menyatakan masih melidik lebih dalan lagi. Sedangkan jiwa yang terselamatkan terutama generasi muda dengan temuan narkoba itu

“Bagi masyarakat yang sudah merasa kecanduan supaya bisa melaporkan diri BNN atau BNK,”ingat kapolresta. Dia juga mengingatkan agar warga jangan mau terlibat narkoba maupun korban kejahatan serta pelaku dimanfaat menjadi kurir maupun menyimpan narkotika.

Apabila ada peredaran
makin banyak, maka penyalahgunaan atau permintaan alias demand bertambah dan suplay makin banyak. “Makanya polisi selalu lakukan preemtif dan preventif,”ingatnya.

Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahuj 2009 dengan ancaman minima lima tahun penjara.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment