Polres Tala Ciduk Tiga Pencuri Peralatan Kontrol Panel Excavator

by admin
0 comment 2 minutes read

Pelaihari, BARITO – Polres Tanah Laut berhasil menangkap tiga pencuri spesialis alat pengontrol panel alat berat jenis excavator.  Ketiga pencuri itu Andi (30) warga Jalan Handil Bakti Raya Rt 9 Desa Handil Alalak Barito Kuala, Aliansyah (55) warga Jalan Swadaya Rt 1 Desa Sungai Tabuk Kramat Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan Heri Sulistiawan (60) warga Perumahan Taman Pinang Indah blok O nomor 16 Rt 007/004 Kelurahan Nerogog Kecamatan Pinang, Kota Tanggerang, serta Heri selaku penadah pembelian alat sparepart.

Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan, Jum’at (21/12) mengatakan, berbagai jenis kontrol panel dan spare part (suku cadang) alat berat telah mereka curi. Aksi yang mereka lakukan sudah cukup lama sejak tahun 2011, para pencuri ini beraksi di beberapa perusahaan batubara di Tala yang workshop nya minim pengamanan. Tak ada CCTV, minim penerangan.

“Para pencuri spesialis ini memiliki keahlian sebagai mekanik, dimana mereka bisa mengetahui spare part mana yang harganya mahal. Kemudian cara melepasnya dan yang utama mereka melihat pada kondisi aman atau tidaknya beraksi,” katanya.

Kata Sentot, satu panel kontrol hasil curian dijual Rp 8 juta pada pasar gelap. Padahal harga resminya bisa mencapai Rp 30 -Rp 50 juta tergantung merek. Barang hasil curian yang diambil langsung dikirim ke KOta Banjarmasin untuk diperbaiki, selanjutnya dijual kembali ke Jakarta. “Para pencuri ini bergerak jika ada yang memesan,” katanya.

Pencuri ini beraksi di beberapa wilayah, tapi saat beraksi di Jorong mereka dapat ditangkap. Awal Desember 2018, Polsek Jorong mendapat laporan dari perusahaan bataubara telah kehilangan kontrol panel. Mendapat informasi ini, Kapolsek Jorong Iptu Sufianoor langsung melakukan pengecekan. Setelah sejumlah data dan petunjuk di TKP di kumpulkan, kontrol panel di ketahui berada di daerah Liang Anggang Barat Kecamatan Landasan Ulin Barat. Kanit Reskrim Polsek Jorong pun melakukan penyamaran dengan membeli kontrol panel tersebut.

Menurut pengakuan dari salah satu tersangka, barang ada pesan baru beraksi. Diawali dengan survei, cara melepasnya dengan menggunakan beberapa peralatan kunci-kunci dan obeng, dan lama waktu melepas sekitar 20 menit. Selama melepas ada yang memantau kondisi sekeliling dan posisi alat berat yanh di incar yang parkir di tempat sepi atau di hutan.

“Pengambilan kontrol panel sudah 8 kali dilakukan, di Sungai Danau 1 kali, di Jorong 1 kali, di Bati-Bati 2 kali, di Pembataan 2 kali, di Km 17 Gambut 2 kali, dan hasil penjualan 1 set seharga Rp 8 juta di bagi rata berdua. Dalam 1 bulan rata-rata 2 kali,” kata salah satu pencuri yang juga mantan operator alat berat.

Saat ini polisi menyita Barang bukti hasil kejahatan yakni, peralatan kunci berbagai ukuran, 2 buah HP, korek api gas yang ada lampunya, 2 buah sepeda motor, 1 panel monitor, 1 buah controller, 8 buah baut ukuran 10, serta 2 buah kunci L.

Ketioga pencuri ini terancam hukuman penjara 7 tahun karena disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3E,4E dan 5E KUHP. baz

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment