Polres Hulu Sungai Tengah Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan

by admin
0 comment 2 minutes read

Unit Jatanras dan Polsek Batang Alai Selatan Polres HST Berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan NI beralamat Desa Awang Baru Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST, Rabu (1/7/2020).

Dari hasil penyelidikan Unit Resmob Polres HST dan Anggota Polsek BAS berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 13.00 Wita. Kejadian bermula pada  Selasa, tanggal 30 juni 2020 sekitar pukul 21.30 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan (korban berinisial RP) di Jalan umum Desa Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.

Korban dan pelaku cekcok di depan warung dan akhirnya terjadi perkelahian. Pelaku melukai korban dengan senjata tajam. Dalam kondisi terluka, korban berlari ke arah utara (menuju ilung) akan tetapi  pelaku masih mengejar korban.

Sehingga pelaku dan korban berkelahi lagi dan  korban akhirnya roboh sekitar 200 meter dari warung (awal perkelahian). Ceceran darah korban sepanjang jalan dari depan warung hingga tempat korban roboh.

Korban mengalami luka 1 (satu) luka sayat bagian leher, 1 (satu) luka tusuk bagian pinggang kiri belakang, 5 (lima) luka tusuk bagian punggung belakang. Melihat korban rubuh bersimbah darah setelah melakukan penganiayaan. Pelaku melarikan diri ke arah persawahan dan membuang senjata tajam yang digunakan di sawah.

Atas kejadian tersebut kakak korban melaporkan Kantor Polsek Batang Alai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban dan pelaku sudah saling kenal dan ada kesalahpahaman. Motif sementara didapat menurut pengakuan pelaku, penganiayaan terjadi karena mempunyai dendam kepada korban.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Hp merek Nokia warna hitam, 2 (dua) lembar uang tunai Rp.10.000,- 1 (satu) buah kotak rokok LA, 1 (satu) buah mances warna biru, 1 (satu) buah alkohol 70%, 1 (satu) bungkus tisu kecil warna merah muda, 1 (satu) pasang sendal jepit merek nikko warna Biru, 1 (satu) lembar celena levis, 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, 1 (satu) lembar jaket warna abu-abu sobek terkena tusukan dan ada bercek darah.

Tersangka dijerat pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUH Pidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain Subsider Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Sementara Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M mengungkapkan tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres HST mengatakan, bahwa Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel  Irjen Pol Dr. Nico Apinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu  Kebijakan yang ke  3 (Ttiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal. Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan cjs, penyidikan secara cepat, tepat, trasparan, meningkatkan kuantitas dan  kualitas penyidik/penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

“Turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan menghimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada Polres HSTdan mengucapkan terimakasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam,” ucapnya.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment