Polres HST Ungkap Kasus Pengedar Narkoba

by admin
0 comment 2 minutes read

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel, Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Diduga dilakukan oleh Tersangka an. SR, 39 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 005 Rw. 004 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dan Tersangka SD, 44 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Desa Anduhum Rt. 006 Rw. 003 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah,

Pada hari Senin tanggal 23 November 2020 sekira jam 19.45 Wita, di Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 005 Rw. 004 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang ditempati Pelaku), telah diamankan an. SR. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,55 (satu koma lima lima) gram, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening yang didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih, 1 (satu) buah wadah bekas permen merk Happydent warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih dan uang tunai sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Senin tanggal 23 November 2020 sekira jam 23.45 di Desa Anduhum Rt. 006 Rw. 003 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di belakang rumah Pelaku) berhasil mengamankan tersangka an SD dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat No. Pol. : KT 6621 IZ. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat. kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST.

ang

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment