Polres Batola Laksanakan Patroli Dialogis Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan Perbub Nomon 54 Tahun 2020

by admin
0 comment 2 minutes read

Dalam Pelaksanaan Patroli Dialogis fungsi dan Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Binmas, Sat Reskrim dan Sat Pol Airud dilanjutkan penerapan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020, Minggu, (30/8/2020).

 

Perwira Pengendali (Padal) AKP Faisal Amri Nasution, S.H., M.M pimpin pelaksanaan kegiatan patroli dialogis gabungan fungsi dalam rangka penerapan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020 terhadap warga masyarakat yg tidak memperhatikan protokol kesehatan dengan sasaran tempat – tempat keramaian dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas di Daerah Hukum Polres Batola.

 

Menurut Padal bentuk kegiatan dalam pengawasan protokol Covid-19 yakni memberikan teguran humanis bagi masyarakat yang tidak memakai masker, memberikan himbauan tentang protokol kesehatan seperti, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Mensosialisasikan tentang standart kebersihan diri sendiri dan lingkungan serta kesadaran dalam jaga jarak untuk menghambat penyebaran Virus Covid-19, mensosialisasikan Perbub Batola nomor 54 tahun 2020,” katanya.

 

Sementara Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H.,M.M mengatakan, kegiatan Patroli Dialogis penerapan Perbub Batola nomor 54 yang dilaksanakan secara gabungan itu Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H yang dilaksanakan para perwira dan Brigadir Polres Batola.

 

Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik pada saat di hubungi awak media pelaksanaan kegiatan patroli dialogis gabungan fungsi dalam rangka penerapan Perbub Batola nomor 54 tahun 2020 di Daerah Kab Batola, dengan cara memakai banner, toa, dan masker, sasaran patroli dialogis dan penerapan pelanggaran Peraturan Bupati Batola No. 54 Th 2020  Kab.Barito Kuala, terhadap masyarakat yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Diantaranya, cuci tangan, makai masker, jaga jarak dengan sasaran dipusat-pusat keramaian pasar, warung/kafe dan terminal maupun pelabuhan, pemberian sanksi berupa teguran lisan, tidak melanjutkan perjalanan,  melaksanakan Push Up/jongkok berdiri sebanyak 20 kali, membersihkan lingkungan.

 

“Terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, lancar dan kondusif dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dan peraturan Bupati Batola di Daerah Hukum Polres Batola dan terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap tugas Polri dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah dalam pelaksanaan pembatasan giat masyarakat guna percepatan penanganan Virus Pandemi Covid – 19,” tuturnya.

 

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment