Polisi Sergap Warga Tala Pemilik 805 Butir Ekstasi saat Beli Makanan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO  – Seorang pengedar narkoba bernama Muhammad Riduan (41) dibekuk anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah, Rabu (1/4/2020) malam sekitar pukul 23.50 Wita. Dia diciduk di Jalan Banjar Indah 1 No 28 RT 10 RW 02 atau Homestay Anggrek kamar No 6 Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari pelaku warga Jalan Bingkulu Rt. 08 RW 03 Kelurahan Bingkulu Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut (Tala) ditemukan 805 butir ekstasi.

Ratusan butir ineks itu terdiri dari 687 butir ekstasi berlogo LV warna coklat dan 118 butir ekstasi berbentuk Kelelawar warna coklat serta tiga paket Sabu dengan berat bersih 1,23 Gram

Temuan ratusan narkotika itu bermula dari dua orang anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah ingin membeli makanan. Tepatnya di Jalan Pramuka di warung “PAK NURYANTO . Sesampainya di warung tersebut melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan sedang memesan makan.

Kemudian kedua orang anggota tersebut menghampiri pelaku dan setelah diinterograsi ternyata pelaku baru saja menghisap Sabu. Lalu anggota berinisiatif mengecek saku pelaku dan terdapat kunci kost serta ponsel.

Setelah dicek ponsel pelaku terdapat “foto screenshot chat” yang membahas tentang narkoba. Pelaku mengatakan masih ada sisa narkotika di kamar kostnya, kemudian orang anggota Reskrim tersebut melalui ponsel melapor kepada Kanit Reskrim Iptu Fathony Bahrul Arifin.

 

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota reskrim datang ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan pemilik kost dan jaga malam ditemukan barang bukti

yang diletakan di dalam laci lemari baju.

Pelaku mengakui narkoba itu miliknya, selanjutnya beserta barang bukti dibawa  ke Polsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Anggota juga menyita ponsel pelaku merek Realme warna biru dan merek Samsung warna biru. Termasuk juga Timbangan digital bertuliskan pocket scale warna hitam dan satu pak plastik klip.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, pihaknya masih mendalami siapa bos atau pemilik ratusan yang dimiliki Riduan. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009,”pungkasnya.

Penulis:  Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment