Polda Kalsel Musnahkan Sabu 2,2 Kilogram

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba dibekuk di rumahnya Jalan Rawasari Komplek Tirta Sari Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (16/5/2019) dinihari sekitar 03.00 Wita. Tersangka bernama Athma alias Kai Wili (55) dengan barang bukti sebanyak 26 paket sabu 2, 216 gram (2,2 Kg).

Selain Sabu itu juga disita, empat timbangan digital, empat pak plastik klip, empat Tupperware, dua rol aluminium foil, satu gunting, satu sendok sabu, satu isolasi, dua kantong plastik, satu alat press, dua lakban, satu tas, lima
buku catatan, uang tunai Rp 1,6 juta, satu dompet, tiga ponsel, satu kartu ATM.

Malam itu anggota Subdit 2 Narkoba Polda Kalsel mendapat informasi adanya sabu yang dimiliki tersangka, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan Ketua Security, polisi menemukan barang bukti itu di dalam empat Tupperware yang tersimpan di dalam lemari TV.

Sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di lantai dua rumah tersangka dan saat itu tersangka terlebih dulu dibekuk pada  Kamis (16/2/2019) sekitar pukul 03.00 Wita Petugas telah mengamankan tersangka di Jalan Tirta Sari Rawasari Keluraham Teluk Dalam tak jauh dari rumahnya, dengan barbuk 26 paket.

Karena mengakui kepemilikan sabu tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.

Dir Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Sudarto mengatakan hal itu dalam press release pemusnahan narkoba di Mapolda Kalsel Senin (21/5/2019) pagi. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.
Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment