Permohonan Praperadilan HM Noor Husni Ditolak

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Hakim tunggal Jamser  Simanjuntak SH memutuskan menolak praperadilan yang diajukan pemohon  HM Noor Husni terhadap Krimsus Polda Kalsel atas penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan aset-aset miliknya.

“Menolak praperadilan yang diajukan pemohon,” ujar Jamser pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin,  Kamis (14/11).

Dalam beberapa pertimbangan hakim, salah satunya soal adanya dua surat perintah penyidikan (Sprindik),  hakim menyatakan kalau hal itu bisa dibenarkan sebab  adanya penambahan anggota penyidik yang baru.  Dan menurut saksi ahli dibenarkan asal sesuai dengan sprindik awal.

Selain itu pertimbangan lainnya  sudah terpenuhinya dua alat bukti dinilai sudah cukup untuk menjadikan pemohon sebagai tersangka.

Jamser juga mengatakan sudah melihat kelengkapan formil,  sehingga dia berani memutuskan  menolak praperadilan yang diajukan pemohon.

Sementara penasehat hukum pemohon Robert Hendra Sulu  SH MH  mengatakan sangat menghormati keputusan hakim.

“Saya mengormati keputusan hakim.  Dan karena ditolak mulai sekarang  kami akan mempersiapkan  menghadapi  pokok perkaranya, ” ujar Robert.

Diketahui,  HM Noor Husni warga Kabupaten HSU melalui penasehat hukumnya mempraperadilkan  Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.

Penasehat hukumnya Robert Hendra Sulu  SH MH mengatakan,  kalau apa yang sudah dilakukan Polda Kalsel atas klienya telah melanggar hak asasi.

“Oleh karena pada praperadilan ini kami minta agar hakim mengabulkan pemohon untuk seluruhnya, ” ujar Robert dihadapan hakim tunggal Jamser  Simanjuntak SH,  pada sidang yang digelar nunggu lalu.

Permohonan pemohon dintaranya  adalah menyatakan dua  surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak berdasarkan hukum dan penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Yakni Sprindik No SP Sidik/27-2/V/2019/Dit Reskrimsus tanggal 13 Mei 2019 dan SP Sidik 27 a-2/V/2019/Dit Reskrimsus tanggal 11 September 2019 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.

“Sebab pertanyaannya bisakah orang yang sama ada dua surat perintah penyidikan, ”  ketus Robert.

Kemudian menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan juga tidak berdasar atas hukum.  Alasannya selain termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang,  juga antara pelapor dan terlapor sudah ada perjanjian damai.

Selain itu,  dalam salah satu surat keterangan Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2018 dan tanggal 20 Maret 2018, menyatakan pada pokoknya terhadap laporan Hariyadi tidak dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan dikarenakan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Dalam perkara ini,  pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Hariyadi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan pada saat pemohon selaku pemilik modal bekerjasama dengan Hariyadi selaku pemilik perusahaan CV Batu Alam.  Kerjasama dilakukan sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2016.  Pemohon dikatakan melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal  372 KUHP.

Penulis: Filarianti

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment